Ketua Gabungan wartawan Nekat (Gawat ) angkat bicara terkait Protes Keras Warga Atas Pembangunan Jalan Desa di Sukalilah Cibatu Garut

Garut, tribuntipikor.com

Kekecewaan warga sudah pada klimaknya dengan memprotes keras atas pembangunan jalan Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang dianggapnya mangkrak tidak jelas dsn molor yang beredar melalui rekaman video sambil menenteng sebilah golok di tangan yang beredar di WhatsApp Group (WAG) warga. Pasalnya, diketahui anggaran pembangunan jalan Desa merupakan APBD 2020. Dan, penggunaannya di realisasikan pada 2021 yang di anggapnya pembangunan desa yang Mangkrak dan tidak jelas,molor yang patut dipertanyakan imbuhnya.

Menanggapi aksi protes Asep saepudin warga setempat, mendapat tanggapan dan komentar dari Ketua Gabungan Wartawan nekat ( Gawat) Kabupaten Garut Heru macio, ia angkat bicara dalam permasalahan tersebut. Menurutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban maka, untuk setiap tahunnya harus jelas anggaran yang direncanakan, ”kata Heru macio, kamis (22/4/2021).

Sambung Heru kegiatan pembangunan harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dalam APBDes per tahun anggaran, jika ada program desa dalam APBdes 2020 maka harus dilaksanakan pada tahun 2020 juga tidak boleh di laksanakan di tahun berikutnya.dan jika dilaksanakan pada tahun 2021, ini yang menjadi masalah dan mesti di pertanyaan masyarakat ,” ungkap Heru .

Lanjut Heru ,terkait masalah di desa Sukalilah tersebut, mungkin realisasi anggaran APBDes 2020 tidak akan tercapai. Dan BPD harus mengetahui pelaksanaan APBDes dan meminta Kepala Desa (Kades) setempat untuk mempertanggung jawabkan LKPJ ,” terangnya.

Heru meminta ,pihak Inspektorat juga harus melakukan audit terkait hal tersebut. “Kalau ada temuan kerugian keuangan daerah / negara, serta tindak pidana. Artinya Inspektorat bisa menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya di proses secara Hukum kalau di duga ada bentuk pelanggaran di sana ,” pungkasnya (Apih/Dedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *