OKNUM PETUGAS PLN BERULAH KEMBALI DILAMPUNG

Sukarame Lampung , tribuntipikor.com

Arogansi oknum petugas PLN kembali terjadi tepatnya dilakukan di Jalan Perintis Sukarame Bandar Lampung bagaimana tidak,tanpa adanya surat pemberitahuan sedikitpun Oknum petugas PLN tersebut mencabut meteran milik Irawati .
meteran atas nama pelanggan Irawati tersebut dicabut/dibongkar paksa secara sepihak dan tidak diketahui sama sekali oleh pemilik/pelanggan atas nama Irawati tersebut,sehingga pelanggan PLN tersebut merasa kecewa dan sangat dirugikan oleh pembongkaran sepihak yang dinilai sangat arogan bahkan dinilai cacat Hukum .seharusnya bila petugas tersebut menjalankan tugasnya sesuai SOP dan/atau peraturan yang baku dari PLN itu sendiri maka kekisruhan atau carut marutnya cara kerja para petugas PLN khususnya di lapangan tidak akan pernah terjadi,namun kesewenang wenangan Oknum petugas di lapangan itu diduga karena umumnya karena kekurang tahuan para pelanggan tentang tata cara dan/atau prosedural tentang pencabutan dan/atau pembongkaran aliran listrik(meteran) ,sehingga diduga banyak dimanfaatkan oleh Oknum oknum petugas PLN dilapangan untuk mengambil keuntungan pribadi ,hal ini sperti yang telah dilakukan oleh Oknum Petugas bernama Albert” tanpa adanya surat pemberitahuan/peringatan sama sekali secara arogan mencabut paksa meteran pelanggan atas nama Irawati ,parahnya lagi meteran token tersebut belum diaktifkan sama sekali,oknum petugas PLN yang bernama Albert tersebut berdasarkan informasi dilapangan dia dengan oknum oknum petugas PLN sudah sering melakukan bongkar rampung pada rumah rumah pelanggan PLN, namun mirisnya ada indikasi dan dugaan nego ditempat alias meminta sejumlah uang agar meteranya tidak dicabut tak tanggung tanggung diduga nominalnya berkisar 3 juta s/d 5juta rupiah.


Ketika Awak media Tribun tipikor Cetak dan online mendapat laporan dari pelanggan Irawati.red, langsung mengkonfirmasi perihal tersebut ke kantor UPLP Cabang Way Halim sekaligus mendampingi Pelnggan Irawati(korban) dan bertemu dengan Baharmadi Supervisor di kantor UPLP yang berlamat di jalan Raden Gunawan Rajabasa “kami tidak tahu menahu pak yang kami tahu memang sudah masuk laporan telah terjadi pemutusan sekaligus mencabut meteran pulsa tersebut dengan alasan pelanggaranya ada kabel yang terpasang di dalam meterannya”jelasnya,bagaimana mungkin ada kabel terpasang dalam meteran kalau aktif saja belum’ kata Irawati dengan penuh rasa kecewa,anehnya ketika awak media menanyakan apa boleh para petugas mencabut serta mnembawa meteran tanpa ada pemberitahuan dan berita acara perihal dimaksud,”sangat bisa karena itu sudah peraturanya asal ada saksi minimal tetangganya” terangnya ,jawaban Baharmadi (supervisor) dikantor UPLP Cabang Way Halim tersebut terkesan justru Mengamini perbuatan oknum petugasnya dilapangan yang telah melakukan pelanggaran.
Perbuatan oknum petugas bernama Albert tersebut sangat melanggar aturan PLN itu sendiri tentang prosedur pencabutan /pemutusan aliran listrik ,perbuatan oknum Albert petugas PLN tersebut dapat diancam dengan pidana . (EPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *