Penerimaan Polri 2021, Polres Way Kanan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Way Kanan, tribuntipikor.com

Polres Way Kanan melaksanakan acara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas panitia, peserta, orang tua pada seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri tahun anggaran 2021 Panda Lampung bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan. Selasa (13/4/2021)

Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kabagsumda Kompol Drs. Ansori B.M. Sidik , memimpin lansung pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas.

Dalam sambutan Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan membacakan amanat Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Drs. Hendro Sugiatno, MM menjelaskan proses seleksi ini dilaksanakan secara nasional dan transparan maka dapat kita saksikan dan awasi bersama bagaimana kegiatan seleksi tersebut berjalan, dimulai dari hari ini hingga penetapan kelulusan akhir, baik tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Penandatanganan pakta integritas yang kita laksanakan merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Polri untuk mewujudkan seleksi yang objektif dan akuntabel. Diharapkan dengan kegiatan ini didapatkan calon- calon anggota Polri yang sesuai dengan harapan, yakni sosok anggota Polri yang PRESISI serta memiliki keunggulan kompetitif yang dapat diandalkan.

saya selaku pimpinan Polda Lampung berkomitmen dan mengajak seluruh panitia, peserta dan orang tua dalam pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2021 Panda Lampung ini benar – benar dilakukan dengan baik. Laksanakan rekrutmen ini dengan berpedoman pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel Dan Humanis), dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Sementara, untuk animo pendaftar sebanyak 3.397 orang dan telah terverivikasi sebanyak 3.146 orang dengan rincian Akpol sebanyak 265 orang, Bintara PTU (Polisi Tugas Umum) 2592 orang, Bintara TI 123 orang, Bintara Perawat 4 orang, Tamtama Brimob 172 orang, Tamtama Polair 16 orang.

Kapolda berharap tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau kolusi antara panitia dengan peserta seleksi atau dengan pihak lainnya dan apabila ditemukan adanya penyimpangan maka tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dan melakukan tindakan hukum, dan yang pasti peserta akan dinyatakan diskualifikasi.

Selain itu, dalam pelaksanaan seleksi agar tetap memperhatikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *