Beras Tak Berlabel ijin Kementan Di Temukan dalam Penyaluran BPNT Desa Cintamanik Karangtengah Garut : Penegak Hukum Cepat Ambil Tindakan

Garut, tribuntipikor.com

Tim Investigasi Media Tribun Tipikor Geram, mengapa tidak karena masih di temukan Adanya Beras Tak Berlabel ijin Kementan di penyaluran BPNT Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah kabupaten Garut jawa barat.

Dedi salah satu awak media liputan khusus Tribun Tipikor jawa barat ,mengatakan saat ia melakukan monitoring sebagai pihak media yang sedang melakukan sosial kontrol di lokasi penyaluran sembako program pemerintah BPNT ,melihat penemuan karung beras tak berlabel ijin Kementan di toko agen Ramdani yang di tunjuk sebagai agen penyalur di 0Kampung Cimasuk, Desa Cintamanik ,minggu (04/04/2021)

Dedi menjelaskan saat monitoring penyaluran BPNT di Kecamatan Karangtengah berawal melihat KPM sedang membawa beras tanpa lebel ijin kementan alias bodong, menindaklanjuti temuan tersebut,maka ia mencari tahu dan mendapatkan keterangan dari masyarakat faktanya ditemukan adanya kejanggalan karung beras yang diterima dan di bawa KPM dengan lebel yang mencurigakan, atas dasar itu, ia langsung ke lapangan menemui agen yang sedang menyalurkan BPNT di lokasi tersebut.

“Laporan masyarakat ternyata benar, kita temukan karung beras yang tidak ada label ijin kementan di duga agen sengaja menyalurakan beras tanpa ijin ke ratusan KPM divwilayah tersebut terindikasi dan terbukti melanggar aturan dan menyalah gunakan wewenang yang akan berakibat melawan hukum juga terindikasi agen tersebut menggiring masyarakat dalam persaingan politik demi mensukseskan salah satu calon kepala desa dengan modus beras tersebut mengedepankan kearipan lokal ,” kata dedi.

Menurut dedi , hal ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum yaitu saiber pangan polda jabar juga pihak tikor serta desa dan yang lebih Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karangtengah untuk lebih teliti. Sebab bisa berakibat fatal proses hukum yang berakibat pidana juga, pihak yang berwenang di atas harus lebih teliti, karena hal ini tidak lepas dari persaingan politik Yang bisa jadi korban masyarakat ,” tegasnya.

Sementara pemilik agen penyalur toko Ramdani Agus ketika di komfermasi terkait Lebelisasi mengatakan bahwa ia, lebih memberdayakan heleran lokal untuk pengadaan beras, dengan cara membeli gabah dari petani untuk selanjutnya di giling untuk keperluan penyaluran BPNT di Toko agennya, jadi pengelolaan beras oleh para pemuda setempat, seperti yang terlihat cap label karung CM Cimasuk mardhotillah dari kelompok usaha pemuda produktif di desa Cintamanik ini,” Singkatnya.

“Sementara TKSK kecamatan Karangtengah ketika di minta tanggapan terkait hal tersebut,mengatakan bahwa pihak TKSK sudah menyampaikan ke para agen untuk mematuhi aturan termasuk agen Rsmdani ini ,bahwa penyedia beras itu harus punya legalitas, atau punya CV yang jelas dan terdaftar di kementan sebagai distributor penyalur beras ,” imbuhnya

“Hilman juga menghimbau masyarakat penerima bantuan agar bersikap kritis dengan melaporkan jika ada temuan barang yang di berikan agen kurang memuaskan KPM atau kualitas barang tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum.

“Adukan saja jika KPM merasa tidak puas dengan kualitas barang bantuan yang diterima, termasuk beras yang tidak ada legalitasnya atau berlabel dan terdaftar di kementan .Tapi harus secara tertulis dan benar sesuai fakta barang yang di berikan ,” pungkasnya ( Dedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *