DPRD Way Kanan Selenggarakan Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2020

Way Kanan, tribuntipikor.com

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Way Kanan menyelenggarakan rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Selasa, 30 Maret 2021.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta para Camat Se-Kabupaten Way Kanan;

Dalam Pidato nya Bupati H. Raden Adipati Surya, S. H., M. M mengatakan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 dan sebagai sarana evaluasi kinerja penyelengaraan urusan pemerintahan untuk perbaikan kedepan.
Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) tahun anggaran, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021.

“Kepala Daerah, sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) memuat:
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi :
Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya.
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :
Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi,”ungkap Bupati dalam pidato nya.

“Seperti sama-sama kita ketahui pada tahun 2020, terjadi pandemic covid 19 yang mempengaruhi hampir keseluruhan sendi kehidupan. Akibat pandemik covid 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Berkurangnya pendapatan yang berasal dari dana transfer dan adanya kebijakan refocusing serta realokasi anggaran tidak hanya menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan daerah, tetapi juga terjadi perubahan skenario pembangunan.
Selain itu akibat Covid 19 juga berdampak pada kapasitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur. Hal ini berdampak juga pada capaian kinerja tahun 2020, berikut ini saya sampaikan perkembangan kondisi Kabupaten Way Kanan dari aspek, fokus dan indikator kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
Penduduk Kabupaten Way Kanan tahun 2020 hasil sensus penduduk oleh BPS berjumlah 473.575 jiwa yang terdiri dari 242.874 jiwa penduduk laki-laki dan 230.701 jiwa penduduk perempuan, bila dibandingkan dengan penduduk pada tahun 2019 yang berjumlah 450.109 dengan jumlah penduduk laki-laki 231.494 jiwa dan penduduk perempuan berjumlah 218.615 jiwa,”katanya.

Lebih lanjut bupati menerangkan
Dari sisi pembangunan sumberdaya manusia juga terus dilakukan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia yang pada tahun 2019 sebesar 67,19 meningkat menjadi 67,44 pada tahun 2020. Hal ini ditopang oleh semakin baiknya angka harapan hidup, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, dan angka pengeluaran perkapita yang disesuaikan.
Angka harapan hidup terus mengalami peningkatan, di tahun 2019 baru mencapai 69,27 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 69,40 tahun.
Angka rata-rata lama sekolah juga mengalami peningkatan, di tahun 2019 baru mencapai 7,39 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 7,70 tahun.
Angka harapan lama sekolah tahun 2019 sebesar 12,35 tahun meningkat pada tahun 2020 menjadi 12,36 tahun.
Angka pengeluaran perkapita disesuaikan tahun 2019 sebesar Rp.9.292.000,- meningkat pada tahun 2020 menjadi Rp. 9.102.000.

“Terjadinya pandemic dan resesi ekonomi berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Way Kanan, dimana pada tahun 2019 masih tumbuh sebesar 5,17% namun pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 1,16%. Selain itu juga berpengaruh pada PDRB Perkapita Kabupaten Way Kanan yang pada tahun 2019 masih sebesar Rp. 31.101.996 menurun menjadi Rp. 30.925.573 di tahun 2020.
Sedangkan untuk PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Kabupaten Way Kanan terus meningkat meskipun relatif kecil dari tahun 2019 sebesar Rp. 13,999 trilyun meningkat menjadi Rp. 14,037 trilyun.
Untuk kesejahteraan masyarakat juga semakin membaik, hal ini terlihat dari menurunnya angka kemiskinan, yang pada tahun 2019 angka kemiskinan sebesar 13,07% menurun menjadi 12,90% pada tahun 2020.
Dari berbagai indikator makro tersebut di atas, kita semua dapat melihat, bahwa pembangunan di Kabupaten Way Kanan telah berlangsung cukup dinamis, dengan berbagai pertumbuhan dan target-target yang telah dicapai,”terangnya.

Terahir bupati melanjutkan dengan Adanya pandemic covid 19 juga berpengaruh pada struktur APBD Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan Kinerja Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan selama Tahun 2020 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Disisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, dapat kami sampaikan yaitu:
Realisasi pendapatan tahun 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.347.105.683.512,71 (satu trilyun tiga ratus empat puluh tujuh milyar seratus lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua belas koma tujuh puluh satu rupiah) terealisasi Rp. 1.290.780.561.990,25 (satu triliun dua ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh koma dua puluh lima rupiah) atau sebesar 95.82%.

“Dari sisi belanja daerah, pada tahun anggaran 2020, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.1.308.261.628.365,70 (satu trilyun tiga ratus delapan milyar dua ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima koma tujuh puluh rupiah) dapat terealisasi Rp. 1.237.081.663.256,87 (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh milyar delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam koma delapan puluh tujuh rupiah) atau sebesar 94,56%.
Kemudian pada sisi pembiayaan pada Tahun Anggaran 2020 penerimaan pembiayaan yang berasal dari silpa tahun 2019 yaitu sebesar Rp. (7.658.967.647,01) (minus tujuh milyar enam ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah koma satu rupiah) dan terealisasi Rp. (7.660.127.647,01) (minus tujuh milyar enam ratus enam puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu koma satu rupiah) atau terealisasi 100,02%.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 31.185.087.500,00 (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dapat terealisasi sebesar Rp. 30.590.877.500,00 (tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau 98,09 %,”pungkas nya. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *