Polisi Amankan Enam Pelaku Pemerasan, Terhadap Sopir Truk

Kab. Bandung, tribuntipikor.com

Sempat viral di media sosial terkait pemerasan dengan kekerasan yang terjadi terhadap sopir truk yang terjadi di Jl.Raya Laswi Ciparay Kp.Jongor Desa Sarimahi Kec.Ciparay Kab Bandung. Polisi berhasil menangkap enam pelaku.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.
Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba distop oleh para pelaku,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (29/3).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa  tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Dimana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp.20.000.
Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,”ujar Kabid Humas.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV tersebut. Team gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penangkapan para Tersangka pada saat berada di rumahnya masing-masing pada (26/3).
Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara.  (Rusli)         

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *