KPU Kabupaten Way Kanan Melakukan Pembukaan Kotak Untuk Mengambil Daftar C, Petunjuk Surat Edaran KPU RI No : 218 tahun 2021 Tentang Pengambilan data Untuk Evaluasi Pemilihan Serentak 2020

Way Kanan, tribuntipikor.com

KPU Kabupaten Way Kanan melakukan pembukaan kotak untuk mengambil C daftar hadir pemilih, C Daftar Hadir Pemilih Pindahan dan C daftar hadir tambahan dalam rangka kegiatan Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 dan infut daftar pemilih tambahan, Rabu 24 Maret di kantor KPU.

Pembukaan dihadiri seluruh komisioner KPU, Anggota Bawaslu Sukindra dan Triwana dan hadir pula Kasat Intel Polres Way Kanan AKP Saipul Nawas.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pembukaan kotak Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No : 218 tahun 2021 Tentang Pengambilan data Untuk Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 dalam rangka itu Kpu Way Kanan mengambil form C daftar hadir, C daftar Hadir pemilih tambahan dan Pindahan yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik saat Pilkada 9 Desember yang lalu. Selanjutnya data pemilih tersebut akan di-input ke dalam aplikasi Sidalih sebagai DPTB.

Ditambahkan Refki bahwa harapannya untuk selanjutnya ke depan data pemilih semakin baik, semakin valid sebagaimana amanat undang-undang. KPU juga melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kepolisian dan Kodim Way Kanan untuk mendata pemilih yang yang menjadi anggota TNI Polri atau yang sudah pensiun dari TNI Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *