Komisi Informasi Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik Serta Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi Dan/Atau Ajudikasi Nonlitigasi

Bekasi, tribuntipikor.com

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Sebagai salahsatu bentuk implementasi Komisi Informasi Jawa Barat mengadakan acara Sosialisasi dan Diskusi Terbuka pada tanggal 18 Maret 2021 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi untuk memberikan pemahaman serta sharing session dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta perwakilan badan publik di Kabupaten Bekasi tentang bagaimana urgensi keterbukaan informasi publik, dengan Narasumber dari akademisi yaitu Dosen Unisma (Dr. H. Abdul Khoir HS) yang membahas dari sudut pandang kajian akademik, pegiat LSM Bekasi (Sardi Ardi Saputra) yang membahas dari sudut pandang partisipasi publik dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat (Husni Farhani Mubarok., M.Si) yang membahas dalam hal sengketa informasi publik.


Adapun tujuan dari acara tersebut sebagai penyelarasan persepsi mengenai Undang-Undang No,14 Tahun 2008 sehingga warga negara bisa ikut serta dalam implementasinya. Karena keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mengembangkan masyarakat yang sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan berpartisipasi dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah melalui keterbukaan informasi publik tersebut. Kontrol masyarakat terhadap pemerintah melalui keterbukaan informasi publik tersebut mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga membatasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan. (Iwan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *