Temuan Tim LSM KCBI Nias Barat, Diduga Pembangunan Tengki Septik Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp. 2.918.019.000 Menuai Banyak Masalah

Nias, tribuntipikor.com

Berdasarkan temuan Tim LSM KCBI Nias Barat, diduga bahwa pembangunan tengki septik tahun anggaran 2019 senilai Rp. 2.918.019.000 (dua milyar sembilan ratus delapan belas juta sembilan belas ribu rupiah), menuai banyak masalah.

Dicurigai bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat tahun Anggaran 2019, DAK Afarmasi Kegiatan pembangunan tengki septik tersebut tidak jelas atau terkesan fiktif, sebut Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Hati Halawa.

“Begitu juga menyoal kegiatan pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS ) yang bersumberkan dari DBH Prov. Sumatera Utara, dengan anggaran Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah). Diduga sampai saat ini masih belum jelas lokasi pembangunannya, pungkas Halawa.

Dikatakan seorang warga Desa Lahusa yang enggan disebutkan namanya membeberkan, terkait pembangunan tempat pembuangan sampah, dirinya belum pernah melihat kegiatan pembangunan tersebut.

“Kami memang ada mendengar bahwa di Desa Lahusa Kecamatan Sirombu Nias Barat ini akan dibangun tempat pembuangan sampah (TPS), namun tampaknya hal itu hanya sebatas pembersihan lokasi saja”, jelas ia memaparkan, Rabu (10/03/21).

Sebelumnya kami pernah mendengar kalau eskavator sudah masuk di lokasi itu, namun pembangunannya tidak ada. Sedangkan dimana tepatnya lokasi TPS tersebut akan dibangun, hingga kini tidak jelas lagi, sebutnya.
“Katanya di tengah hutan di bukit sana TPS nya, namun hingga sekarang ini tidak sekalipun warga melihat Mobil Kebersihan memasuki lokasi pembuangan sampah itu (TPS)”, tutup warga tersebut menjelaskan kepada awak media ini serta kepada awak media tribrata TV dan tribuntipikor.com.

Kembali disampaikan Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Hati Halawa, Jalan di lokasi TPS itu tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Melihat dari kondisi jalan, kendaraan yang bisa melewati lokasi tersebut adalah kendaraan roda dua. Hal ini disebabkan jalan itu merupakan jalan buntu.

Menyoal Tengki Septik skala 5-10 KK yang digadang gadang tersebut, belum diketahui asal pagu dananya. Namun oleh masyarakat setempat, yang diketahui mereka adalah menggunakan pagu dana tahun anggaran 2020, yang bersumber dari DAK Afirmasi, terang Halawa.

Menurut aturan dan ketentuan pemerintah pusat pada per 31 Desember 2020, sudah berakhir pertanggung jawabannya. Anehnya kegiatan tahun 2020, kenapa baru di kerjakan pada tahun 2021 ini, sebut Halawa terheran.

Memang pada tahun 2020 kemarin sudah mulai masuk bahan materialnya, yakni pada akhir bulan Desember 2020. Akan tetapi, baru di tahun 2021 ini pengerjaannya mulai dikerjakan, yakni pada bulan Februari. Hal itu dilakukan, setelah persoalan ini mencuat di masyarakat, sebutnya lagi.
Dilain kesempatan, Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Nias Barat, Benhard Everai Daeli saat coba dikonfirmasi, dengan singkat menjelaskan, silahkan anda (wartawan) langsung saja konfirmasi kepada Kabid Perumahan Rakyat, Agustomo Hia, katanya.

Untuk mendapatkan informasi secara lebih jelas dan demi keberimbangan pemberitaan, maka awak media langsung lakukan konfirmasi kepada Kabid Perumahan, Agustomo. Dalam hal ini Agustomo mangatakan, lokasi pembangunan tengki septik dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut yang lebih mengetahuinya adalah PPK Anton Kendali Hia, sebut Aguswanto yang terkesan lempar bola atau bisa jadi berpura pura tidak memahami.

Untuk memperoleh informasi secara lebih jelas lagi dan sekaligus untuk kepentingan informasi publik, maka awak media ini kembali melanjutkan konfirmasinya kepada PPK Anton Kendali Hia.

Dijelaskan Anton Kendali Hia, pembangunan tersebut sudah siap, ungkapnya.

Ketika ditanyai letak lokasi pembangunan TPS, dengan singkat Anton Kendali Hia mengatakan, tidak tahu.

Menyikapi ketidaktauan PPK Anton Kendali Hia menyoal letak lokasi pembangunan TPS, membuat Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Hati Halawa terheran dan kembali angkat bicara.

Dikatakan Halawa, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 serta mulai berlaku dua tahun setelah diundangkannya.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal tersebut, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik dalam mendapatkan informasi publik, kecuali untuk beberapa informasi tertentu, ungkapnya.

Menyoal penggunaan atau pembelajaan uang Negara begitu juga terkait pembangunan TPS, harus ada pertangungjawabannya, tegas Halawa.

Terkadang, kata Halawa, masih belum beresnya permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, disebabkan belum dipahaminya pengelolaan keuangan Negara secara benar dan transparan.
Selain itu, belum dipatuhinya peraturan dan per-UU yang berlaku. Masih rendahnya kualitas laporan keuangan serta belum tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, menjadi penyebab ketidak jelasan penggunaan keuangan Negara atau Daerah,” tutup Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Hati Halawa. (TIM/Analita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *