Kecewa Pimpinan DPRD Kal-bar, tidak Dimekarkan Kecamatan Sungai Raya

Kumpay Raya, tribuntipikor.com

Penasehat tim pemekaran Kumpai Raya Syarif amin mengatakan sikap pada saat wawancara bersama media tribun Tipikor (3/2) masalah pemekaran Kumpai Raya ini sudah lama kita rencanakan dan sudah disepakati oleh masyarakat kumpai yang akan jadi kecamatan, dan saya mohon stek holder yang berkepentingan di kabupaten kubu raya ini yaitu eksekutif maupun legislatif, mohonlah di permudah demi memperpendek administrasi yang selama ini cukup panjang, dan perlu diketahui juga bahwa kecamatan sungai raya ini lebih luas dari kabupaten Kayong utara, sewajarnya dan sepantasnya lah untuk di mekarkan, kalau sekarang kan pemekaran desa sudah terjadi,kalau dulu kendalanya pemekaran desa, sekarangkan pemekaran desa di wilayah Kumpai, rencana kecamatan Kumpai kan sudah ada, tinggal nomor register dan registrasi nya aja yang belum, saya berharap sebagai wakil DPRD dan dapil Sungai Raya itu dapil saya , janganlah di persulit pemekaran kecamatan ini demi pelayanan kepada masyarakat, artinya jangan mementingkan politik segelintir orang,hal ini menjadi kendala, proses itu mengikuti aturan, mengenai tapal batas kepadaannya itu tidak berkenan rencana kecamatan Kumpai Raya.Mohon juga untuk di mempermudah itu saja, intinya saya sebagai pimpinan DPRD provinsi Kalimantan Barat dapil kabupaten Kubu Raya dan kabupaten Mempawah

Saya berharap bahwa pemekaran ini harus cepat terjadi dan cepat di proses,”tegas Syarif Amin di waktu yg bersamaan (Dede ) yang mantan tim pemekaran kabupaten Kubu Raya mengatakan, pengalaman saya waktu menjadi tim pemekaran kabupaten, apabila di bandingkan dengan pemekaran atau pembentukan kabupaten Kubu Raya proses nyalebih cepat, yaitu tahun 2004 sampai tahun2007.Sementara kecamatan Kumpai Raya ini dari tahun 2004 hingga sekarang belum terbentuk,aneh dan sangat lucu sekali apakah Pemda kabupaten kubu raya tidak memiliki niat atau apakah Pemda kabupaten Kubu Raya mempermainkan aspirasi masyarakat, padahal amanah maksud dan tujuan undang-undang otonomi daerah dari UU no 22,UU no 32 dan UU no .23.mengamanatkan Pemda wajib’menata kembali kepemerintahan secara efektif dan efisien. Dengan tentang kendali yang pendek untuk pelayanan masyarakat apalagi hanya membentuk kecamatan Kumpai Raya, yang bertujuan membantu Pemda kabupaten Kubu Raya/bupati, melayani masyarakat,”tegasnya.(Mansur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *