PT. Amazing Tabara Tabrak Aturan Terkait Kapling Area Tambang Di Pulau Obi

Maluku Utara, tribuntipikor.com

Salah satu tokoh Pemuda Desa Sambiki, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Risko Lacapa angkat bicara, Pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou soal stegmen bahwa status IUP PT. Amasing Tabara tidak ada masalah, Clear Aand Clear (C & C).(02/02/2021).
Masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi, sampai hari ini tetap bersikeras menolak kehadiran perusahan PT. Amazing Tabara. Karena diam-diam telah mengkapling seluruh perkebunan dan pemukiman warga, dari luas lahan 4.655 Ha. Lahan tersebut yang didalamnya ada tanaman; Kelapa, Cengkih Pala dan Coklat, serta komoditas unggulan lainnya, bahkan bagian timur Desa tersebut pemukiman warga masuk dalam kaplingan.
Kepada wartawan tribuntipikor.com Risko Lacapa mengatakan “saya rasa Pemilik PT. Amazing Tabara, Sarka Elajou keliru soal pernyataan bahwa perizinan
PT. Amazing Tabara C&C (Celar And Clear)” Kata Risko
UU minerba no 4 tahun 2009 psal 135 dan 136 tentang tahapan perijinan, yang seharusnya pembebasan lahan di lakukan pada tahapan izin eksplorasi tetapi aneh hal tersebut tidak di lakukan oleh pihak perusahasn namun pemerintah provinsi telah memberikan izin produksi dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.
Menurut Risko “Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, sudah jelas bahwa dalam tahapan perizinan IUP, sebelum izin produksi di keluarkan harusnya izin eksplorasi. Nah, di dalam izin eksplorasi tersebut sudah harus melakukan pembebasan lahan kajian AMDAL, UPL, RKL atau persoalan-persoalan perdatanya harus di selesaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembahasan AMDAL, namun hal ini tidak pernah terjadi. Apanya yang Clear And Clear” Ungkap Risko.
Lanjut Risko “yang terjadi di lapangan malah sebaliknya, secara tiba-tiba PT. Amazing Tabara, melakukan kapling lahan seperti maling saja, tindakan seperti ini termasuk penyerobotan lahan masyarakat. Saya analogikan, Kalau saya membagun izin pompa bensin di samping rumah pak Sarka, saya gusur rumah pak Sarka, Apakah Pak Sarka mengizinkan pasti tidak, jadi untuk itu pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou Tabrak Aturan Soal Kaplingan Lahan Tambang” Tutur Rikso
Olenya itu Pemuda Desa Sambiki, Kec. Obi, Kab. Halsel, meminta kepada Pemerintah Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi, segera secepatnya mencabut IUP PT. Amasing Tabara. Jika Pemerintah mengindahkan hal ini maka akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, Sebab semua masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga 99 % melatarbelakangi pekerjaanya Petani, Nelayan dan menambang Rakyat, sehingga jelas masyarakat tetap menolak kehadiran PT amazing tabara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *