Pelaku Penganiayan Atas Pemukulan Ketua BKM Terancam 2,8 Tahun Penjara

Maluku Utara, tribuntipikor.com

Seorang berinsial ST (35) dijadikan tersangka atas kasus penganiyaan terhadap Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Desa Sum Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) , inisial HJ (50) pada Juamat malam 26 Januari 2021. Pelaku dijerat Undang-undang penganiayaan ancaman 2,8 Tahun Penjara.Kapolsek Obi Selatan, IPDA Jufri Yusup, S.H. saat dikonfirmasi wartawan tribuntipikor.com, melalui via Telepon seluler membenarkan bahwa ada laporan dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Sum.Soal kasus dugaan penganiayaan itu dalam Minggu ini sudah Tahap 1 digelar berkas perkara. Jadi nanti untuk SP2HP itu nanti. Karena posisi sekarang saya lagi di Ternate dan sebentar malam saya sudah berangkat balik ke Obi,” cetusnya.Pemeriksaan semua sudah rampung, untuk tersangka sendiri. Jufri bilang tidak melakukan penahanan karena mengingat sekarang masih dalam Pandemi Covid-19.“Soal penahanan itu kita tidak bisa tahan di Polsek, jadi penahanan itu harus dilakukan di Polres Halsel. Cuma karena untuk keselamatan tersangka lagi jangan sampai terjadi hal yang kita tidak inginkan. Maka tersangka saat ini diamankan di Polsek Obi Selatan,” jelasnya.Ia menegaskan, karena ST masih dalam pengawasan polisi. Maka pelaku akan dibawah ke Wayaloar.“Namun karena yang bersangkutan masih dalam pengawasan anggota di Obi, nanti sekitar hari Rabu baru saya dengan dia ke Wayaloar,” akunya.Selain itu, Yusup mengaku bahwa peristiwa tersebut ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.“Saksi dan barang Bukti itu ada berupa sebuah Kayu atau Lata dan visum juga sudah keluar dari Rumah Sakit Laiwui. Jadi memang ada tanda-tanda kekerasan. Yang mana, tanda-tanda kekerasan itu dilakukan dengan benda tumpul,” tutupnya.Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ST tersebut dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp 4,500. (Red)

.com

Seorang berinsial ST (35) dijadikan tersangka atas kasus penganiyaan terhadap Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Desa Sum Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) , inisial HJ (50) pada Juamat malam 26 Januari 2021. Pelaku dijerat Undang-undang penganiayaan ancaman 2,8 Tahun Penjara.
Kapolsek Obi Selatan, IPDA Jufri Yusup, S.H. saat dikonfirmasi wartawan tribuntipikor.com, melalui via Telepon seluler membenarkan bahwa ada laporan dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Sum.
Soal kasus dugaan penganiayaan itu dalam Minggu ini sudah Tahap 1 digelar berkas perkara. Jadi nanti untuk SP2HP itu nanti. Karena posisi sekarang saya lagi di Ternate dan sebentar malam saya sudah berangkat balik ke Obi,” cetusnya.
Pemeriksaan semua sudah rampung, untuk tersangka sendiri. Jufri bilang tidak melakukan penahanan karena mengingat sekarang masih dalam Pandemi Covid-19.
“Soal penahanan itu kita tidak bisa tahan di Polsek, jadi penahanan itu harus dilakukan di Polres Halsel. Cuma karena untuk keselamatan tersangka lagi jangan sampai terjadi hal yang kita tidak inginkan. Maka tersangka saat ini diamankan di Polsek Obi Selatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, karena ST masih dalam pengawasan polisi. Maka pelaku akan dibawah ke Wayaloar.
“Namun karena yang bersangkutan masih dalam pengawasan anggota di Obi, nanti sekitar hari Rabu baru saya dengan dia ke Wayaloar,” akunya.
Selain itu, Yusup mengaku bahwa peristiwa tersebut ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Saksi dan barang Bukti itu ada berupa sebuah Kayu atau Lata dan visum juga sudah keluar dari Rumah Sakit Laiwui. Jadi memang ada tanda-tanda kekerasan. Yang mana, tanda-tanda kekerasan itu dilakukan dengan benda tumpul,” tutupnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ST tersebut dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp 4,500. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *