Kelangkaan BBMT Di Obi, BPH-MIGAS Dan Polda Malut Segera Usut Tuntas Oknum Pengusaha Bekerja Sama Pasok BBMT Subsidi Ke Perusahan Nikel Kawasi

Maluku Utara, tribuntipikor.com

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Minyak Tanah (MITA)
di Obi Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Ternyata adanya kong kalikongn antara pihak Perusahan Harita Group dengan Pengusaha, masyarakat meminta kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH-MIGAS) beserta Kapolda malut segera usut tuntas para oknum tersebut. (20/01/2021)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melarang kendaraan pengangkut perkebunan dan pertambangan mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kendaraan Angkut pada Perkebunan dan Pertambangan. Apa bila melanggar, BPH Migas akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai sumber daya alam yang strategis dan tidak
terbarukan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
mempunyai arti penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Oleh karena itu,
pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, agar dapat
memberikan manfaat secara maksimal berupa kesejahteraan bagi rakyat secara
keseluruhan.
Terkait dengan itu Pemerintah telah berikan BBM murah kepada masyarakat, yang seharusnya di atur dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan kepentingan para pengusaha dan orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan dengan jalan mengambil keuntungan.
Hal ini sudah tentu serta pasti melanggar udang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga persoalan ini sudah termaksud pelanggaran hak penyalahgunaan BBM bersubsisdi. Karena telah mengambil barang murah (subsidi) di jual ke pihak perusahaan pertambangan dengan harga industri dan meraup keuntungan lebih besar, tindakan tersebut dapat di jerat pidana karena telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Persoalan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) minyak tanah telah menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM di pulau obi sehingga membuat masyarakat sukar mendapatkan BBM Minyak Tanah.
informasi yang di himpun awak meda tribuntipikor.com, bahwa pasokan BBM Minyak Tanah yang di suplay oleh OH TBBM Depot Pertamina Babang ke Obi berjumlah kurang lebih 60 ton merupakan BBM bersubsidi, namun hasilnya masyarakat selalu mengeluh soal kelangkaan BBM ini.
Saat temui wartawan tribuntipikor.com, seorang warga yang enggan dikoran kan namanya ini menyamaikan, Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) yang telah di pasok ke Obi ini sudah memenuhi kuota kebutuhan masyarakat, namun Minyak ini telah di suplay ke perusahaan nikel kawasi untuk mencukupi kebutuhan logistik Dapur Umum Perusahan.
Iya minyak tanah yang masuk ke Obi ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat tapi ada yang sangaja kase masuk di perusahaan kawasi dorang (mereka) bekerja sama dengan perusahan Kawasi dan juga suplayer- suplayer yang ada di Obi, untuk kebutuhan dapur umum perusahan” kata warga.
Hal yang sama di katakan masyarakat Obi saat cerita lepas, membenarkan persoalan ini bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan pihak perusahan di lingkup PT. Harita Group di kawasi, untuk pemasok BBM bersubsidi untuk mencukupi kebutuhan Dapur Umum Perusahan setiap bulan.
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ber subsidi di Kec. Obi, memang ada kaitannya dengan perusahan PT. Harita Group, sehingga menyebabkan kelangkaan BBMT.
Masyarakat Obi berharap agar BPH-MIGAS dan Bapak Kapolda agar segera perintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas terkait persoalan ini, dan meminta kepada Pemilik PT. Harita Group agar memberikan sanksi kepada oknum-oknum internal perusahaan yang telah bekerja sama dgn suplayer BBMT ke Perusahaan sehingga menyebab terjadinya kelangkaan BBMT di Obi. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *