Sintang, Kalimantan Barat, tribuntipikor.com
Pasar Masuka yang terletak di jalan Masuka 2 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang merupakan pasar yang ramai dikunjungi masyarakat Sintang.
Pasar Masuka merupakan pasar grosir dan eceran bermacam-macam barang dagang, seperti sayur mayur, ikan, daging, aneka macam rempah rempah juga makanan dalam kemasan seperti sosis dan daging sapi beku.
Menanggapi adanya isu mengenai banyak beredar sosis dan daging sapi beku ilegal yang beredar di pasar masuka awak media melakukan penelusuran informasi.
Awak media mendapatkan keterangan dari para pedagang yg tak ingin namanya disebutkan bahwa memang banyak diperdagangkan sosis dan daging beku yang berasal dari Negara Malaysia.
Pedagang tersebut mengatakan, “Ada daging beku dan sosis dari Malaysia, ada agennya disini, kami ambil sedikit sedikit saja, kalau habis terjual kami ambil lagi, penjualan satu harinya bisa laku 4 sampai lima juta” katanya.
Kami tak punya modal yg besar jadi kami ambil dari agen disini saja,” kata pedagang itu.
Stok barang selalu ada, mau berapa banyak bisa kami siapkan,” kata pedagang itu lagi.
Sosis dan daging beku kami ambil dari agen disini, dari toko HK,” ungkap pedagang itu lagi. (29/12/20).
Awak media melihat lihat barang yang ada di dalam kulkas, memang ada sosis dan daging beku dari Malaysia, tetapi awak media tidak melakukan dokumentasi di karenakan banyak pengunjung di toko tersebut.
Dijelaskan juga bahwa stock daging dan sosis dari toko HK sangat banyak dan ini membuat kecurigaan masyarakat terhadap toko HK yang mensuplai daging dan sosis secara ilegal dari negara Malaysia.
Pada Sabtu siang (16/01/2021) sekitar pukul 13:55 WIB, awak media menemui langsung Hengky yang merupakan pemilik Toko HK untuk konfirmasi berita, Hengky langsung memarahi pihak media.
Ini bukan toko milik Abun ini toko punya saya, coba lihat di dalam stok daging dan sosis sedang kosong, sudah dua Minggu barang tidak ada masuk, kalian media jangan main ancam-ancam ya, kalau mau minta saya kasi tapi kalian jangan main ancam-ancam,” bentak Hengky.
Dan tanpa berfikir panjang pihak media langsung pergi meninggalkan toko tersebut.
Dengan ada kasus tersebut bahwa toko HK diduga telah melakukan pelanggaran hukum melakukan penyelundupan barang ilegal dan tidak menghargai hak wartawan yg termuat di dalam UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu.
Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dijelaskan juga dalam pasal 102 B, penyelundup juga bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Demi tegaknya UU yang merupakan Hukum yang berlaku, awak media meminta kepada aparat khususnya Polres Sintang dan Polsek Kota Sintang untuk menindak tegas oknum pelaku penyelundupan serta penjual sosis dan daging beku di Pasar Masuka Sintang. (Edy Rahman).