Tindak Lanjut Laporan Warga, Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Muaraenim, tribuntipikor.com

Sat Resnarkoba kembali sikat pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.


Pelaku yang diketahui bernama Edi Herson (41 tahun) yang berdomisili di Dusun V Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara enim Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 19.00 wib diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
awalnya adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun V Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.


Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku an. Edi Herson tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram 1 (satu) unit hp merk Oppo, 1 (satu) skop plastik, 2 (dua) bungkus klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter warna biru sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna di proses lebih lanjut.(Aantoni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *