Pemkot Bukittinggi Menggratiskan Masuk Objek Wisata Berbuntut Panjang, Sejumlah Penjabat Diperiksa Polisi Karena Melanggar Prokes Covid 19, Menimbulkan Keramaian Massa Disatu Tempat

Pemkot Bukittinggi Menggratiskan Masuk Objek Wisata Berbuntut Panjang, Sejumlah Penjabat Diperiksa Polisi Karena Melanggar Prokes Covid 19, Menimbulkan Keramaian Massa Disatu Tempat
Pemkot Bukittinggi Menggratiskan Masuk Objek Wisata Berbuntut Panjang, Sejumlah Penjabat Diperiksa Polisi Karena Melanggar Prokes Covid 19, Menimbulkan Keramaian Massa Disatu Tempat

Bukit Tinggi, Sumatra Barat – tribuntipikor.com

Polres Bukittinggi tengah memeriksa sejumlah penjabat yang terlibat dalam kebijakan yang menimbulkan kerumunan pengunjung di sejumlah Objek wisata saat itu pada tanggal 22 Desember-23 Desember dalam memperingati hari jadi kota ke 236 berbuntut panjang.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyayangkan kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Bukittinggi yang menggratiskan biaya masuk objek wisata selama dua hari pada pekan lalu, “Dalam rangka hari jadi kota ke236,” ungkap AKBP Dody Prawiranegara kepada tribuntipikor.com di halaman Mapolres Bukittinggi, Senin (28/12).

Saya sendiri tahunnya dari teman teman media, saya tahunnya pas keramaian dihari kedua dan saya tinjau langsung, Ia mengatakan tidak mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah terkait menggratiskan tersebut. Termasuk melakukan kordinasi dengan tim satgas covid 19.

Pemkot Bukittinggi Menggratiskan Masuk Objek Wisata Berbuntut Panjang, Sejumlah Penjabat Diperiksa Polisi Karena Melanggar Prokes Covid 19, Menimbulkan Keramaian Massa Disatu Tempat

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul amri nasution mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara berjenjang mulai dari Petugas lapangan, Kabid, Kadis Pariwisata.

Kebijakan ini tentunya meninbulkan keramaian dan itu bisa fatal menimbulkan klaster baru covid 19 di Bukittinggi atau di Sumatra Barat.Ia menambahkan tinggal mendalami kasus tersebut apakah termasuk pidana karena melanggar prokes covid 19 yang menimbulkan keramaian atau pelanggaran Perda. (Ilham)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *