Pansus 9 DPRD Kota Bandung : Dengan Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perlu Ada Sanksi Biar Membuat Efek Jera

Pansus 9 DPRD Kota Bandung : Dengan Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perlu Ada Sanksi Biar Membuat Efek Jera
Pansus 9 DPRD Kota Bandung : Dengan Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perlu Ada Sanksi Biar Membuat Efek Jera

Bandung, tribuntipikor.com

Udara bersih dan sehat merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, termasuk bagi warga Kota Bandung. Mengingat banyaknya penyebab pencemaran udara, mulai dari asap knalpot kendaraan bermotor hingga asap rokok.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan berharap dengan adanya Peraturan Daerah ( Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat menghadirkan udara Kota Bandung yang bersih dan sehat.

Menurutnya dalam memberikan efek jera, maka diperlukan sanksi sosial bagi yang melanggar KTR. Sehingga warga tidak sembarangan untuk merokok, apalagi hingga mengganggu orang lain.

Diharapkan ada sanksi sosial, agar masyarakat tidak merokok sembarangan atau mengulangi lagi merokok ditempat yang bisa mengganggu orang lain,” ungkapnya pada Rapat Kerja Pansus 9 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (2/12).

Oleh karena itu, dengan Perda KTR maka adanya pembatasan bagi warga yang ingin merokok, terutama di tempat umum atau fasilitas publik.

Sehingga masyarakat tidak sembarangan merokok, kita melihat bagaimana Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memberikan tempat untuk merokok itu di luar gedung. Jadi di dalam ruangan tidak boleh,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 9 lainnya, Agus Andi menerangkan dibutuhkannya kedisiplinan dari masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Terlebih melihat ke negara maju lainnya, seperti Singapura, yang memberikan ketegasan bagi warganya yang merokok sembarangan.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas terhadap para perokok yang mengganggu warga lainnya. Karena kebutuhan akan udara bersih, juga harus bisa dipenuhi, terutama untuk menjaga kesehatan tubuh.

Pemerintah harus tegas bagi yang masyarakat yang merokok di sembarang tempat, agar warga lain juga bisa menikmati udara yang bersih dan sehat,” tambahnya. (Edwar nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *