KOMISI I DPRD KSB MELEDAK
DESAK DISHUB NTB HENTIKAN PERPANJANGAN IZIN BERLAYAR KAPAL TUA DI RUTE KAYANGAN–TANO
Sumbawa Barat, NTB — tribun tipikor.com
Sorotan tajam kembali menampar dunia pelayaran NTB. Polemik keselamatan kapal di lintas Kayangan–Poto Tano makin memanas setelah Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat KSB, Yusuf M. Maula, secara terbuka mendesak Kementerian Perhubungan RI dan Ditjen Perhubungan Laut untuk segera mencabut izin operasional sejumlah kapal feri yang dinilai tak lagi layak melaut.
Yusuf menyebut empat kapal milik Atusim Lampung Pelayaran (ALP) yang harus dihentikan operasinya karena dinilai membahayakan keselamatan:
- KMP Mutiara Alas I
- KMP Mutiara Alas II
- KMP Mutiara Alas III
- KMP Mutiara Indonesia
“Demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas! Jangan sampai nyawa manusia dijadikan komoditas bisnis oleh oknum tertentu di Dishub NTB. Keselamatan itu bukan formalitas,” tegas Yusuf, dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa izin berlayar tidak boleh menjadi pintu permainan kepentingan. “Proses perizinan harus ketat, berbasis keselamatan, bukan kelonggaran yang mengancam ribuan penumpang setiap hari.”
Komisi I DPRD KSB Ungkap Fakta Kelam
40 Persen Kapal di Lintas Tano–Kayangan Tidak Layak Jalan
Ketua Komisi I DPRD KSB, M. Hatta, ikut meledak. Ia menyatakan bahwa dari 28 kapal yang beroperasi di lintas Kayangan–Tano, sekitar 40 persen tidak laik jalan.
“Saya punya datanya. Banyak kapal sudah berusia di atas 30 tahun. Ini sangat berbahaya! Kapal itu sarana vital, bukan besi tua yang dipaksa terus berlayar,” tegas Hatta.
Menurutnya, Dishub NTB tidak bisa lagi hanya memberi teguran. Ia mendorong tindakan tegas: hentikan operasi kapal tua yang tak memenuhi standar kelayakan.
Insiden KMP Mutiara Indonesia Jadi Alarm Bahaya
Hatta mengingatkan kembali insiden mati mesin pada KMP Mutiara Indonesia dua minggu lalu yang membuat kapal terombang-ambing delapan jam di tengah laut.
“Kok bisa kapal feri mati mesin? Ini bukan masalah kecil. Jangan tunggu ada korban baru semua pihak panik,” kritiknya.
Pemprov NTB Diminta Bergerak Cepat, Bukan Sibuk Retorika
Karena lintas Lombok–Sumbawa berada di bawah kewenangan Pemprov NTB, Hatta menegaskan perlunya evaluasi besar-besaran.
“Saya tegaskan: kapal tua di rute Lombok–Sumbawa harus dievaluasi total dan jangan diberi izin operasi. Ini soal nyawa manusia,” ujarnya.
Hatta menyebutkan, dari 28 kapal saat ini, hanya sekitar 60 persen yang benar-benar layak beroperasi. Selebihnya harus segera:
diperbaiki,
diretrofit, atau
dihentikan sementara.
“Surat Izin Berlayar jangan sampai menjadi legalitas kematian. Keselamatan harus harga mati!” tutup Hatta.
(**)





