OKU Timur, Sumsel – Arbiter.
Komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara kembali ditunjukkan oleh organisasi antikorupsi. Pada hari ini, Ketua DPW Provinsi Sumatera Selatan Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Junirianto, secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pengaduannya, Junirianto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah mengalokasikan dana hibah kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp15.145.000.000.
Menurutnya, besarnya dana yang dikelola harus diiringi dengan pengawasan yang maksimal demi memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Junirianto juga mengingatkan bahwa Kabupaten OKU Timur sebelumnya pernah menjadi lokasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu periode 2019–2021 yang telah diproses oleh aparat penegak hukum. Pengalaman tersebut dinilai menjadi alasan penting agar penggunaan dana hibah pada Pilkada 2024 mendapatkan perhatian dan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, GACD menguraikan sejumlah pos anggaran yang berdasarkan pengalaman penanganan perkara serupa serta analisis risiko pengelolaan dana hibah pemilu memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyimpangan.
Pos-pos anggaran tersebut meliputi perjalanan dinas, rapat koordinasi, bimbingan teknis, belanja konsumsi, pengadaan barang dan jasa, sewa perlengkapan dan fasilitas, serta pembayaran honorarium tenaga adhoc.
Menurut Junirianto, berbagai kegiatan tersebut umumnya melibatkan belanja dalam jumlah besar dan tersebar pada banyak kegiatan sehingga memerlukan verifikasi yang cermat terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun karena dana yang digunakan merupakan keuangan negara dan nilainya cukup besar, maka perlu dilakukan pengawasan serta pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.(4/6/2026).
GACD menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah harus dibuktikan melalui kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Dokumen yang diminta untuk ditelaah dan diperiksa meliputi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), DPA maupun DPPA yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan anggaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti transfer, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen perjalanan dinas, dokumen rapat koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis, daftar penerima honorarium pengawas adhoc, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara keseluruhan.
Dalam laporannya, GACD juga meminta Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk melakukan telaah awal dan pengumpulan bahan keterangan terhadap seluruh penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, GACD meminta agar Kejaksaan berkoordinasi dengan auditor yang berwenang untuk melakukan penghitungan secara profesional dan independen.
Junirian





