Seribu Warga Slarang Akhirnya Kantongi Sertipikat Tanah Gratis dari BPN Cilacap

Cilacap, Tribun Tipikor

Senyum bahagia terpancar dari warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Impian mereka memiliki bukti sah kepemilikan tanah akhirnya terwujud.

Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap (BPN Cilacap) mendistribusikan 1.000 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung di Balai Desa Slarang, Selasa (20/10/2026).

Pembagian sertipikat massal ini menjadi yang terbesar di Desa Slarang tahun ini. Turut hadir mengawal kegiatan, Kapolsek Kesugihan AKP Agus Triyadi, S.H., M.M., Camat Kesugihan Wawan Mardiono, S.STP., M.Si., dan Pj Kades Slarang Widhie Astoyo.

“Total pengajuan kami 1.840 bidang. Hari ini dibagikan 1.000 dulu, sisanya 840 bidang akan kami kebut di bulan November, target sebelum akhir tahun semua selesai,” ujar Ketua Pokmas PTSL Desa Slarang, Abi Legowo.

Abi menegaskan, biaya yang dipungut ke warga hanya Rp 400 ribu. Biaya tersebut untuk pengadaan patok batas, materai, pemberkasan dan operasional pendampingan. Besaran itu sudah disepakati bersama melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan warga sepakat.

“Antusiasme warga luar biasa. Awalnya BPN kasih kuota cuma 600 bidang, karena semangat warga akhirnya ditambah menjadi lebih dari seribu. Ini program yang ditunggu-tunggu warga,” tambahnya.

Ketua Tim 4 PTSL BPN Cilacap, Gesit Setiawan, yang mewakili Kepala Kantor BPN Cilacap Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP., menjelaskan pembagian ini adalah komitmen percepatan program strategis nasional.

“Target PTSL Desa Slarang di tahun 2026 ada 1.800-an bidang. Ini pembagian terbesar. Kemarin sudah kita serahkan 5 sertipikat secara simbolis door to door oleh Bapak Kakantah, dan 25 bidang di balai desa. Sisa 800-an akan tuntas paling lambat Desember,” jelas Gesit.

Ia berharap dengan sertipikat ini, warga Slarang memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanahnya.

“Mudah-mudahan masyarakat lebih tenang, karena tanahnya sudah punya bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum,” pungkasnya. ( Haryanti )

Pos terkait