Cilacap, Tribun Tipikor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa tiga unit printer paspor yang mengalami kerusakan berat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut didampingi oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Intelijen Keimigrasian. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan berjalan sesuai prosedur serta memenuhi prinsip tata kelola aset negara yang baik.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang sudah tidak layak digunakan akibat kerusakan berat. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi dan pengelolaan BMN agar lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset negara.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Andi Dwi Laksana, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola BMN yang baik.
“Pemusnahan BMN berupa tiga unit printer passport yang mengalami kerusakan berat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola BMN yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Andi Dwi Laksana.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN secara profesional dan bertanggung jawab. Pengelolaan aset negara yang tertib diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.( Haryanti )






