Seminggu Ditunggu! Pemuda LIRA Ancam Turun ke Jalan Jika Kasus Jurnalis Wandi Tak Jelas

Tribun TIPIKOR

Seminggu Ditunggu! Pemuda LIRA Ancam Turun ke Jalan Jika Kasus Jurnalis Wandi Tak Jelas

BANTAENG – Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Wandi yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Bantaeng menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yudanar Hakim, menyayangkan proses penanganan perkara tersebut yang dinilai berjalan lamban. Ia mempertanyakan langkah penyidik Polres Bantaeng setelah hasil visum terhadap korban disebut telah diterima dan berada di meja penyidik.

Menurut Andi Yudanar, keberadaan hasil visum semestinya dapat menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara tersebut.

“Kami sangat menyayangkan lambannya proses ini. Hasil visum sudah ada di meja penyidik, tetapi sampai saat ini belum terlihat adanya peningkatan status dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Ia meminta Kapolres Bantaeng yang baru, AKBP Andi Mayasari Patongai, bersama Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, untuk lebih bijak melihat kasus ini.

“Ini seperti dagelan alias kelucuan hukum dimana pihak penyidik lebih percaya dengan keterangan pelangsir BBM Bersubsidi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis ketimbang mempercayai mitranya (Jurnalis/Korban) Wandi yang notabene adalah sebagai jurnalis Mitra Pers Polres bantaeng.

Andi Yudanar yang akrab disapa Karaeng Danar menegaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Kami meminta agar kasus ini jangan dianggap sepele. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara ini sengaja diperlambat. Kami juga meminta proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi ataupun intimidasi terhadap keluarga korban, serta meminta penyidik tegas terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh terduga pelaku.

“Memeberi keterangan Palsu atau bohong itu diancam hukuman 6 tahun penjara, sebab menurut korban dia dikelilingi oleh para pelangsir BBM bersubsidi yamg selalu bermain di SPBU tersebut yang notabenenya bereteman dengan terduga pelaku, sementara korban tidak mengenal siapun yang berada diarea tersebut.

“Dan seandainya korban tidak mengingat plat nomor kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku, bisa jadi hingga detik ini tidak akan diketabui siapa pelaku penganiayan terhadap korban Wandi,” tambahnya.

“Kami tidak ingin ada permainan dalam kasus ini. Jika penanganannya terus berlarut-larut tanpa kejelasan, jangan salahkan kalau nantinya akan ada gelombang besar aksi demonstrasi,” terangnya.

“Kami beri waktu seminggu, jika tidak ada progres dalam kasus ini, kami pemuda Lira dan rekan-rekan Jurnalis akan turun kejalan dan sekaligus melakukan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan meminta komisi III DPR RI untuk melalukan RDP terhadap seluruh jajaran Polres Bantaeng”, tutupnya dengan nada tegas.(*)

Editor : Asdar Dg naba

Pos terkait