BANTAENG, – Penanganan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Wandi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai kritik tajam. Kali ini datang dari Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng yang menilai Polres Bantaeng diduga menutup mata dan tidak serius mengusut perkara tersebut.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami menilai Polres Bantaeng lemah dalam menangani kasus ini. Sudah ada korban, sudah ada visum, tapi sampai sekarang terlapor masih berkeliaran bebas. Ini kesannya seperti tutup mata atas penganiayaan jurnalis”, tegas Andi Yusdanar Hakim, Selasa 8/9/2026.
Ia juga menyinggung respons penyidik yang kerap berdalih belum ada saksi dan meminta pelapor untuk melakukan pelaporan ulang saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers.
“Hidup Pelansir BBM!” lanjut Andi. “Maksud kami, yang begini ini yang cepat ditindak. Giliran jurnalis dipukul saat bertugas malah berbelit-belit alasannya. Ada apa dengan Polres Bantaeng?”
Sebagaimana diketahui, Wandi, jurnalis yang bertugas di Bantaeng, mengalami penganiayaan beberapa waktu lalu saat menjalankan liputan. Korban langsung menjalani visum di rumah sakit. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan belum membuka hasil visum secara transparan.
Dg. Ratu / Derra, Ketua Umum FJRI Bantaeng mendukung penuh pernyataan Pemuda LIRA. Menurutnya, sikap terkesan plin-plan aparat akan menciptakan rasa takut bagi jurnalis untuk bekerja di lapangan.
“Ini bukan hanya soal Wandi. Ini soal keselamatan seluruh jurnalis di Bantaeng. Jika tidak ada ketegasan, maka siapa yang berani liputan lagi,” ujar Dg. Ratu.
Pemuda LIRA dan FJRI menuntut Kapolres Bantaeng segera mengevaluasi kinerja Kanit Pidum dan membentuk tim khusus. Membuka hasil visum dan mnetapkan tersangka dalam waktu dekat dan mengusut dugaan penghalangan kerja jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
“Kami akan terus kawal. m Andi Yusdanar Hakim. [] : Editor (Asdar Dg naba)





