Kurang dari Seminggu, Polres Majalengka Ungkap Kasus Penelantaran Bayi Laki-Laki di Kebun Ligung

Majalengka-TT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengulas kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga di perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas di Aula SIndangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026).

AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa peristiwa penemuan bayi tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB oleh seorang buruh tani setempat. Saat sedang mencari rumput ada bungkusan kain rok warna hitam di area perkebunan.

“Saat saksi mendekati dan membuka bungkusan rok tersebut, ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi berlumur darah. Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan, melaporkan ke perangkat desa, lalu merujuk bayi tersebut ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki yang ditelantarkan tersebut memiliki panjang sekitar 44 cm dengan berat badan 2,1 kg.

Dari rangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sosok yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut, yakni seorang anak perempuan (16).

Kapolres mengungkapkan modus operandi di mana anak pelaku melahirkan bayi tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 05.00 WIB dengan bantuan temannya. Setelah melahirkan, tali pusar dipotong lalu bayi dibungkus menggunakan celana dan rok bahan kain warna hitam, sebelum akhirnya ditinggalkan di perkebunan wilayah Desa Beber sekitar pukul 06.30 WIB.

“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong rok warna hitam yang digunakan sebagai alas pembungkus bayi, serta satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, perkara ini disangkakan pasal tindak pidana penelantaran orang (anak) sebagaimana diatur dalam Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” pungkas Kapolres Majalengka, Selasa (8/9/2026).

(Indra jaya)

Pos terkait