SUMBAWA BARAT, NTB — tribuntipikor.com —
Penanganan delapan Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan petugas Imigrasi di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini memasuki babak yang mengundang sorotan publik.
Lembaga Lingkar Hijau Sumbawa meminta jajaran Imigrasi tidak berhenti pada pemeriksaan delapan WNA, tetapi membongkar secara menyeluruh siapa yang membawa, mempekerjakan, memfasilitasi, dan diduga bertanggung jawab atas keberadaan mereka di lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sorotan semakin tajam karena muncul nama Mr. Huang, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Pertanyaan publik pun sederhana tetapi serius: siapa sebenarnya Mr. Huang?
Jika benar yang bersangkutan berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan delapan WNA tersebut berada di lokasi yang sama, maka keberadaan, identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, izin kerja, serta kapasitasnya di Indonesia harus diperiksa secara terang.
JANGAN CUMA KEJAR 8 WNA!
Kasi Intel Imigrasi, Heru, saat ditemui di ruang kerjanya pada 8 September 2026, menyampaikan bahwa delapan WNA yang diamankan masih menjalani proses penyelidikan.
“Dari delapan WNA yang diamankan petugas Imigrasi masih dalam tahap penyelidikan. Bila ada temuan, pihak Imigrasi segera akan mendeportasi delapan WNA tersebut,” jelas Heru.»
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian.
Namun publik berhak mempertanyakan: apakah persoalan selesai jika delapan WNA akhirnya dideportasi?
Belum tentu.
Justru yang harus dibongkar adalah mengapa mereka berada di Jereweh, dalam kapasitas apa, bekerja untuk siapa, dan siapa yang memberikan akses kepada mereka.
Termasuk dugaan aktivitas pertambangan yang disebut menggunakan izin teknis alat berat.
Jika memang ditemukan pelanggaran, aparat tentu harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Tetapi proses penegakan hukum jangan berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan.
MR HUANG JADI TANDA TANYA BESAR
Nama Mr. Huang kini menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Mr. Huang, Kasi Intel Imigrasi Heru menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaannya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Bagaimana mungkin keberadaan delapan WNA di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang dapat ditelusuri, sementara sosok yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut justru belum jelas keberadaannya?
Apakah Mr. Huang memang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut?
Jika iya, dalam kapasitas apa?
Apakah sebagai pekerja, pengusaha, pengelola, investor, atau pihak lain?
Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen, bukan sekadar rumor.
LINGKAR HIJAU: IMIGRASI JANGAN DUDUK MANIS!
Lembaga Lingkar Hijau Sumbawa menyoroti agar aparat tidak hanya mengambil langkah administratif terhadap WNA yang ditemukan di lapangan.
“Jangan sampai delapan WNA diamankan, diperiksa, kemudian jika dianggap melanggar langsung dideportasi, sementara pihak yang diduga mendatangkan atau memfasilitasi mereka tidak pernah disentuh.”
Substansi persoalannya bukan semata-mata soal deportasi.
Yang harus dibuka adalah rantai aktivitasnya.
Siapa yang mendatangkan mereka?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang mempekerjakan?
Apa pekerjaan mereka?
Apa dasar izin tinggal mereka?
Apakah mereka memiliki izin kerja yang sesuai?
Dan yang paling penting, apa hubungan mereka dengan aktivitas pertambangan di Jereweh?
DUGAAN “PEMAIN BELAKANG LAYAR” HARUS DIBUKA
Sorotan terhadap dugaan adanya pihak yang mencoba menyelamatkan atau menghindarkan WNA tertentu dari proses hukum juga perlu dibuktikan secara serius.
Jangan sampai tudingan mengenai adanya “pemain belakang layar” hanya menjadi isu liar tanpa pembuktian.
Namun apabila aparat menemukan indikasi adanya pihak yang sengaja menghalangi pemeriksaan, menyembunyikan keberadaan seseorang, memberikan informasi palsu, atau membantu pihak tertentu menghindari proses hukum, maka dugaan tersebut tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Imigrasi harus berani membuka seluruh rantainya.
Bukan hanya mengejar mereka yang mudah ditemukan di lapangan.
DELAPAN WNA SUDAH DICIDUK. LALU SIAPA BERIKUTNYA?
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam mengawasi keberadaan WNA di wilayah KSB.
Masyarakat tidak membutuhkan penanganan yang berhenti pada seremoni pemeriksaan.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Jika delapan WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian, tindak sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, sampaikan secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, tindak sesuai kewenangan.
Jika ditemukan persoalan pertambangan, serahkan dan koordinasikan dengan instansi penegak hukum serta sektor terkait.
Dan jika ditemukan pihak yang sengaja memfasilitasi pelanggaran, jangan ragu menelusurinya.
Sebab pertanyaan terbesar hari ini bukan hanya:
“Ke mana delapan WNA itu akan dibawa?”
Tetapi:
“Siapa yang membawa mereka ke Jereweh, untuk kepentingan apa, dan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?”
Jangan sampai delapan WNA sudah diamankan, tetapi sosok yang diduga menjadi bagian penting dari aktivitas mereka justru tetap misterius.
Imigrasi harus bergerak. Bukan duduk menunggu.
Bongkar sampai terang!
(GJI-NTB)





