KPMB Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Bantaeng ke Kejati Sulsel

KPMB Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Bantaeng ke Kejati Sulsel

Tribun TIPIKOR

MAKASSAR, — Komite Pemuda Mahasiswa Bantaeng (KPMB) Sulawesi Selatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar. KPMB Sulsel meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.

Dugaan tersebut, menurut pelapor, berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Bimtek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.

KPMB Sulsel menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara. Mereka berharap Kejati Sulsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum dan melakukan pendalaman terhadap dokumen serta pihak-pihak terkait.

“Kami meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada laporan administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” demikian sikap KPMB Sulsel dalam laporan tersebut.

KPMB Sulsel juga mendorong agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, adanya laporan tersebut belum berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Kejati Sulsel diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

editor : Asdar Dg naba

Pos terkait