Sementara, dari pihak Dinas Peternakan dan Perikanan bahkan sering kali memberikan berbagai penyuluhan seperti penyuluhan tentang: “Penguatan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pemotongan Hewan”.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Sering kali diberitakan oleh sejumlah link media terkait pemotongan hewan sapi di berbagai gudang rumah Jagal pribadi di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilakukan di Kelurahan Ledok Kulon Kota, kemudian Desa Tulungrejo, Trucuk, tampaknya masih tidak membuat para bos-bos Jagal Sapi ilegal tersebut merasa takut. Mereka mungkin merasa sudah terlindungi oleh oknum dari berbagai pihak.
Pasalnya, kali ini ditemukan lagi dugaan adanya aktivitas pemotongan hewan dan/atau penjagalan hewan sapi yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal tepatnya di Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga terus memicu sorotan publik.
Penelusuran tim investigasi pada Sabtu 29/08/2027 malam menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.
Tempat pemotongan hewan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal ini, diketahui milik seorang pengusaha berinisial SDK
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pemotongan hewan atau jagal tersebut dinilai sudah melanggar regulasi, karena tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi yang memenuhi standar higienis dan sanitasi baku.
Selain masalah legalitas, warga sekitar juga mulai mengeluhkan dampak lingkungan serta potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan diluar jalur resmi ini.
Sementara itu, belum diketahui secara pasti adanya sikap tindakan dari Pemerintah Desa setempat yang mengarah untuk memberikan pembinaan normatif, walaupun Pemdes tidak memiliki kewenangan eksekusi lebih jauh untuk menyegel tempat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro serta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen.
Langkah tegas dari instansi vertikal sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh pasokan daging yang beredar di masyarakat kecamatan Balen dan sekitarnya benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) melalui mekanisme RPH yang sah. (KingSoli/tim)





