Majalengka Tribun Tipikor Online.
Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan penggunaan dana BOS di SMAN 1 Ligung, Kabupaten Majalengka menjadi perhatian DPC PPWI Kabupaten Majalengka. 7/9/26.
SMAN 1 Ligung diketahui beralamat di Jl. Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45456.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media DPC PPWI Kabupaten Majalengka melalui keterangan sejumlah narasumber dan dokumentasi di lapangan, terdapat 2 hal yang disorot:
1. Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Bangunan Tahun 2026
Saat ini SMAN 1 Ligung tengah melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah. Proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar dari pemerintah.
“Masyarakat perlu ikut mengawasi agar kegiatan ini berjalan sesuai aturan, mutu terjaga, dan tidak ada unsur korupsi,” ujar salah satu sumber kepada tim PPWI.
2. Alokasi Dana BOS Tahun 2025 Diduga Tidak Sesuai Realita
Tim juga menyoroti penggunaan dana BOS tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran dialokasikan untuk:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 216.372.500
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 54.750.000
“Kami meragukan anggaran yang dicantumkan tersebut. Bisa saja tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan. Hal ini diduga kuat merupakan praktik penyimpangan,” jelas narasumber lainnya.
Telah Kirim Surat Konfirmasi dan Belum Ada Jawaban Resmi
Untuk melengkapi asas keberimbangan berita dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada hari senin 31 Agustus 2026, mendatangi sekolah dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Ligung Ibu Dewi Susanti Kaniawati, dengan nomor: 076/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/Vlll/2026.
Untuk jawaban surat konfirmasi, PPWI mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dorongan untuk Transparansi
DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendorong pihak SMAN 1 Ligung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan lembaga pengawas untuk segera melakukan klarifikasi serta membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik.
“Setiap rupiah dana pendidikan adalah uang rakyat. Penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa,” tegas Hendrato perwakilan DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
Pihak PPWI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Endi shamoy





