Proyek Rehab dan Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Majalengka Jadi Sorotan PPWI Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Majalengka Tribun Tipikor Online.
Dua isu terkait pengelolaan anggaran di SMAN 1 Majalengka menjadi perhatian DPC PPWI Kabupaten Majalengka. Isu tersebut meliputi pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan tahun 2026 dan penggunaan dana BOS tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 7/9/26.

SMAN 1 Majalengka beralamat di Jl. Raya K.H. Abdul Halim No.113, Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media DPC PPWI Kabupaten Majalengka melalui keterangan sejumlah narasumber dan dokumentasi di lapangan, ditemukan 2 poin penting:

1. Pelaksanaan Proyek Rehab Bangunan Tahun 2026
Saat ini SMAN 1 Majalengka tengah melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah. Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah dengan nilai cukup besar.

“Masyarakat perlu mengawasi kegiatan ini agar berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak ada unsur penyimpangan atau korupsi,” ujar salah satu sumber kepada tim PPWI.

2. Alokasi Dana BOS Tahun 2025 Diduga Tidak Sesuai Realita
Tim juga menyoroti laporan penggunaan dana BOS tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran digunakan untuk:

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 153.345.150
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 433.033.750

“Kami meragukan anggaran yang dicantumkan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan. Hal ini diduga kuat merupakan praktik penyimpangan” jelas narasumber lainnya.

PPWI Kirim Surat Konfirmasi dan Belum ada Jawaban Resmi
Untuk melengkapi asas keberimbangan berita dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada hari senin 31 Agustus 2026 mendatangi sekolah dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Majalengka bapak Mohamad Ali, dengan nomor: 073/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/Vlll/2026.

Untuk jawaban surat konfirmasi, PPWI mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harapan PPWI
DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendorong pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan lembaga pengawas untuk melakukan audit serta membuka dokumen penggunaan anggaran secara transparan.

“Anggaran pendidikan bersumber dari uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan,” tegas Hendrato perwakilan DPC PPWI Kabupaten Majalengka.

Pihak PPWI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penjelasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Endi shamoy

Pos terkait