MELEDAK! LAWANG TUA & MANGKO

Diduga Jadi Arena Tambang Ilegal – WNA China Dibalik Modus” KONTRAK LAHAN”WPR – IPR Belum Jelas

Sumbawa Besar NTB tribuntipikor. Com — Aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali mencuat dan memantik keresahan. Kali ini sorotan mengarah tajam ke wilayah Lawang Tua dan Mangko, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang jelas.

Lebih serius lagi, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, dengan pola penguasaan lahan melalui skema yang disebut warga sebagai “kontrak lahan” langsung dengan pemilik tanah.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas tambang. Ini menyentuh pertanyaan besar: siapa yang memberikan kewenangan, dari mana izin operasionalnya, siapa pemilik modalnya, dan atas dasar hukum apa alat berat bisa beroperasi di lokasi tersebut?

MODUS “KONTRAK LAHAN” JADI SOROTAN

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas di sejumlah titik diduga dilakukan secara terorganisir. Polanya antara lain berupa kontrak atau kesepakatan penggunaan lahan dengan pemilik, pengerahan alat berat, penggunaan bahan kimia untuk proses pengolahan material yang disebut-sebut berasal dari China, serta dugaan keterlibatan tenaga kerja WNA China.

Aktivitas alat berat bahkan disebut berlangsung hingga dini hari.

“Aktivitas alat berat malam hari mulai sekitar pukul 17.00 sampai pagi pukul 07.00. Alat berat target kerja sekitar delapan jam per hari,” ungkap sumber warga kepada media ini, Minggu (7/9/2026).»

Informasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan langsung aparat maupun instansi teknis. Sebab, apabila kegiatan pertambangan benar berjalan tanpa perizinan, maka negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi praktik pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan.

WPR/IPR DI LANTUNG JADI PERTANYAAN BESAR

Persoalan semakin mengemuka ketika warga mempertanyakan status hukum wilayah pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung.

Menurut informasi yang disampaikan sumber kepada media ini, wilayah yang selama ini disebut memiliki dasar WPR/IPR dan kelembagaan koperasi tambang berada di Blok Lantung 1 wilayah Selong/Toyang dan Blok Lantung 2 wilayah Padesa.

Sementara itu, Lawang Tua dan Mangko disebut belum termasuk wilayah yang memiliki WPR/IPR maupun koperasi resmi sebagaimana yang dipersoalkan warga.

“Kalau WPR, IPR, dan koperasi resminya hanya di Selong dan Padesa, lalu kegiatan di Lawang Tua dan Mangko itu atas dasar apa?” ujar sumber tersebut.

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.

Apakah Lawang Tua dan Mangko memiliki dasar perizinan pertambangan?

Jika memiliki izin, izin apa, atas nama siapa, dan untuk komoditas apa?

Jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas alat berat bisa berlangsung?

Dan yang tidak kalah penting, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?

BUKAN SEKADAR SOAL TAMBANG, TAPI SOAL KEHADIRAN NEGARA

Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja.

Mereka mendesak dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, kepemilikan dan penggunaan alat berat, sumber bahan kimia, asal-usul tenaga kerja asing, serta pihak yang menjadi pemodal maupun pengelola kegiatan.

Sebab jika benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, dampaknya berpotensi merembet ke berbagai persoalan: kerusakan lingkungan, konflik agraria, keselamatan pekerja, penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang tidak ada izin, harus segera ditertibkan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas warga.»

APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL

Kasus Lawang Tua dan Mangko kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat dalam memberantas pertambangan ilegal di Sumbawa.

Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, kecelakaan kerja, atau persoalan hukum yang lebih besar.

Pertanyaan publik sederhana: jika benar WPR/IPR belum mencakup Lawang Tua dan Mangko, lalu atas dasar apa aktivitas pertambangan berlangsung di sana?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa, maupun Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum aktivitas pertambangan di Lawang Tua dan Mangko.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
( GJI – NTB )

Pos terkait