LASKAR SUMSEL Bongkar Kejanggalan Proyek Parkir KM 5: Harga Penawaran Berubah, Beton K-250 Dipertanyakan

TribunTipikor.com PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (28/8/2026). Sekitar 100 massa mendesak Pemkot Palembang transparan terkait pekerjaan pengecoran lahan parkir Pasar KM 5 yang dilaksanakan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Sorotan LASKAR tertuju pada proses penawaran dan mutu beton.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, pada 30 Juni 2026 PT Anugerah Gemilang Nusantara menawarkan Rp1.250.000/m³, sementara PT Karya Beton Perkasa menawarkan Rp1.220.000/m³.
Namun pada 6 Juli 2026, PT Anugerah Gemilang Nusantara kembali mengajukan penawaran Rp1.215.000/m³, sedangkan PT Karya Beton Perkasa disebut tidak melakukan penawaran kembali.

LASKAR SUMSEL mempertanyakan: apa dasar penawaran ulang tersebut dan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama?
BETON K-250, HASIL UJI DIPERTANYAKAN
Selain proses pengadaan, LASKAR menyoroti mutu beton. Dalam dokumen dan Purchase Order (PO), spesifikasi pekerjaan tercantum beton K-250.
Namun hasil pengujian sampel beton melalui metode core/drilling oleh CV Global Engineering pada 20 Agustus 2026 disebut hanya mencapai 33,62% dari nilai acuan K-250 dan dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi.
LASKAR meminta hasil tersebut diuji ulang oleh laboratorium independen untuk memastikan kondisi mutu beton secara objektif.

JACKLIN: JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
Direktur Investigasi LASKAR Sumsel, Jacklin, menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi pihak mana pun, tetapi meminta seluruh proses diperiksa secara terbuka.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta pemeriksaan. Kalau prosesnya benar, buka dokumennya. Kalau betonnya sesuai K-250, buktikan dengan hasil uji independen.”
LASKAR juga mendesak agar pembayaran pekerjaan tidak dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi, serta meminta pemeriksaan terhadap RAB, seluruh dokumen penawaran, penawaran ulang, evaluasi, penetapan penyedia, hingga pengawasan pekerjaan.
Pemkot Palembang, Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta turun melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

“Kalau benar, buktikan. Kalau sesuai, buka datanya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. Proses sesuai aturan,” tegas Jacklin.
LASKAR SUMSEL: PENAWARAN HARUS TERBUKA, BETON HARUS TERBUKTI SESUAI. Loobay

Pos terkait