Jakarta, TribunTipikor Online _28 Agustus 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak menentukan. DPR RI menargetkan regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu mengemuka setelah pimpinan DPR menerima aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 dan menyatakan pembahasan akan dikawal hingga mencapai keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menyatakan komitmen mengawal target tersebut. Dasco bahkan menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan komitmen politik itu apabila target tidak tercapai. Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan optimistis RUU dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Target tersebut penting karena RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa. Regulasi ini menyentuh langsung kemampuan negara dalam melacak, menyita, merampas, mengelola dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, pembahasannya menyangkut sekaligus kepentingan pemberantasan kejahatan, pemulihan kerugian dan perlindungan hak warga negara.
BUKAN SEKADAR MERAMPAS, MELAINKAN MEMULIHKAN
Esensi RUU Perampasan Aset tidak seharusnya dipahami sebatas memberikan kewenangan negara mengambil harta seseorang. Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan aset yang berasal dari tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku, melainkan dapat dipulihkan kepada negara atau pihak yang berhak.
Dalam pemberantasan korupsi, menghukum pelaku saja tidak selalu cukup. Jika hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan atau dinikmati pihak lain, maka kejahatan tetap memberikan keuntungan ekonomi. Karena itu, pendekatan asset recovery menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan kejahatan yang lebih efektif.
Sederhananya, negara tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya. Pidana memberikan konsekuensi kepada pelaku, sementara pemulihan aset memastikan kejahatan tidak tetap menghasilkan keuntungan.
PERJALANAN PANJANG MENUJU REGULASI KHUSUS
RUU Perampasan Aset bukan gagasan yang baru muncul sekarang. Indonesia sebenarnya telah mengenal berbagai mekanisme penyitaan dan perampasan aset dalam sejumlah peraturan. Namun mekanisme tersebut tersebar dalam berbagai rezim hukum dan belum sepenuhnya memberikan kerangka pemulihan aset yang komprehensif.
Karena itu, RUU ini diarahkan untuk memperjelas sekaligus memperkuat sistem yang ada. Tantangannya bukan hanya menciptakan kewenangan baru, tetapi memastikan aturan tersebut tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Pada 2026, pembahasan RUU kembali menjadi agenda penting DPR. Komisi III melakukan pembahasan secara intensif melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja dan penyerapan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Hingga Agustus 2026, Komisi III menyebut telah melaksanakan 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, sementara berbagai masukan tertulis terus dihimpun sebagai bahan penyusunan rumusan. Waktu efektif pembahasan pun relatif terbatas sehingga setiap tahapan harus dilakukan secara terukur.
CATATAN CHANDRA M. HAMZAH: KEJAHATAN TIDAK BOLEH MENGUNTUNGKAN
Dalam pembahasan tersebut, pandangan mantan pimpinan KPK Chandra M. Hamzah memberikan perspektif penting. Ia menekankan prinsip crime should not pay—kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi yang kemudian tetap dinikmati pelaku.
Prinsip tersebut menjadi fondasi moral sekaligus hukum dalam pemulihan aset. Pelaku tindak pidana tidak boleh kehilangan kebebasan sementara hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati oleh dirinya, keluarga, jaringan atau pihak lain.
Namun Chandra juga memberikan catatan penting: perampasan aset harus tetap mempunyai hubungan yang jelas dengan tindak pidana. Artinya, kewenangan negara tidak boleh berubah menjadi dasar untuk merampas aset hanya karena adanya dugaan tanpa fondasi hukum dan pembuktian yang memadai.
Pandangan ini penting karena menunjukkan bahwa penguatan kewenangan dan pembatasan kewenangan harus berjalan bersamaan. Negara harus memiliki kemampuan mengejar hasil kejahatan, tetapi setiap tindakan tetap harus dapat diuji secara hukum.
NCB: KUAT, TETAPI HARUS DIBERI PAGAR
Salah satu isu paling sensitif adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset.
Mekanisme tersebut berpotensi memperkuat pemulihan aset ketika proses pidana terhadap pelaku menghadapi kondisi tertentu, misalnya pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Namun, NCB tidak boleh berubah menjadi jalan pintas bagi negara untuk mengambil aset hanya berdasarkan dugaan.
Karena itu, harus jelas kapan NCB dapat digunakan, siapa yang berwenang mengajukan, siapa yang memutus, bagaimana standar pembuktiannya, bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan dan bagaimana pengadilan mengawasi proses tersebut.
Catatan Chandra mengenai persoalan ini relevan untuk memastikan NCB ditempatkan secara proporsional. Semangat mengejar aset hasil kejahatan harus tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan hak konstitusional.
PEMBUKTIAN JANGAN MENJADI CELAH
Persoalan pembuktian juga menjadi salah satu titik krusial. Jika pemilik aset diwajibkan menjelaskan asal-usul kekayaannya, mekanisme tersebut harus dibangun di atas dasar bukti awal yang jelas dari negara.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi situasi ketika warga harus membuktikan dirinya tidak bersalah sejak awal. Sebaliknya, negara juga tidak boleh kehilangan kemampuan mengejar aset yang secara kuat diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Keseimbangan itulah yang harus dirumuskan secara presisi. Hukum harus cukup kuat untuk memburu aset ilegal, tetapi cukup adil untuk melindungi kepemilikan yang sah.
PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI
Aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu berada langsung di tangan pelaku. Bisa saja aset telah berpindah kepada pihak lain melalui transaksi, hubungan keluarga, perusahaan atau bentuk hubungan hukum lainnya.
Karena itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik menjadi prinsip yang tidak boleh hilang. Mereka harus mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan, menghadirkan bukti dan mendapatkan pemeriksaan yang adil.
Kepastian hukum harus berlaku dua arah. Koruptor tidak boleh berlindung di balik kepemilikan aset, tetapi warga yang taat hukum juga tidak boleh kehilangan hak hanya karena lemahnya mekanisme pembuktian.
GOLKAR: PERCEPAT, TETAPI TETAP BERKEADILAN
Fraksi Partai Golkar menyatakan kesiapan mengawal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Fraksi Golkar sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya menyelesaikan RUU tersebut dengan tetap menjaga kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Bagi Golkar, percepatan tidak berarti mengesahkan RUU tanpa kajian. Justru percepatan harus berjalan bersama penyempurnaan substansi agar undang-undang yang lahir efektif diterapkan dan tidak mudah disalahgunakan.
Sikap tersebut penting. Dukungan terhadap RUU bukan berarti menerima setiap rumusan secara otomatis. Dukungan yang bertanggung jawab adalah memastikan hukum yang lahir mampu memberantas kejahatan sekaligus memiliki pagar konstitusional yang kuat.
AHMAD DOLI: JANGAN KEHILANGAN ESENSI PEMULIHAN
Tokoh Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya juga memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset. Doli menekankan pentingnya menempatkan regulasi tersebut dalam sistem hukum Indonesia dan melihat persoalan perampasan aset dalam kerangka yang lebih luas.
Perspektif tersebut relevan karena substansi RUU seharusnya tidak berhenti pada tindakan “merampas”. Orientasi akhirnya adalah asset recovery—memastikan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat kembali kepada negara atau pihak yang berhak.
Dengan demikian, negara tidak hanya mengambil alih aset, tetapi memastikan aset tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan keadilan.
JANGAN MENJADI SENJATA KEKUASAAN
Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga harus ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan yang sehat. Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengingatkan agar RUU benar-benar menyasar pelaku kejahatan dan tidak membuka ruang abuse of power.
Catatan tersebut bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kewenangan yang kuat memiliki legitimasi yang kuat pula.
Bahkan dalam penegakan hukum yang paling serius sekalipun, kekuasaan harus memiliki batas. RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata hukum melawan kejahatan, bukan senjata kekuasaan terhadap masyarakat.
JANGAN LUPAKAN KORBAN
Perspektif Chandra M. Hamzah juga memperluas pembicaraan mengenai pemulihan aset. Hasil perampasan tidak selalu harus dipandang semata-mata sebagai pemasukan bagi negara, sebab dalam perkara tertentu terdapat korban atau pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
Karena itu, konsep asset recovery idealnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak aset masuk ke kas negara. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pihak yang dirugikan memperoleh pemulihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan itu, perampasan aset menjadi bagian dari keadilan restoratif terhadap kerugian, bukan sekadar perpindahan kepemilikan dari pelaku kepada negara.
DARI PENYITAAN MENUJU PENGELOLAAN YANG TRANSPARAN
Aset yang berhasil disita dan dirampas juga membutuhkan tata kelola yang serius. Aset dapat berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan maupun bentuk kekayaan lain yang nilainya dapat berubah.
Karena itu, RUU perlu memastikan mekanisme penyimpanan, penilaian, pengelolaan, pemanfaatan, penjualan dan pengembalian aset berlangsung transparan dan akuntabel.
Keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah aset yang disita. Ukuran akhirnya adalah berapa besar nilai yang berhasil dipulihkan dan bagaimana manfaatnya kembali kepada negara, korban atau pihak yang berhak.
PARTISIPASI PUBLIK ADALAH KEKUATAN
Pembahasan RUU juga harus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Komisi III telah melakukan puluhan RDPU dan menerima masukan dari berbagai kelompok, termasuk akademisi, praktisi hukum dan elemen masyarakat.
Partisipasi publik bukan hambatan bagi percepatan. Justru ia menjadi sumber legitimasi agar undang-undang yang lahir tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga kuat secara sosial dan hukum.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset dapat dirampas, siapa yang berwenang, bagaimana mekanisme keberatan, bagaimana pihak ketiga dilindungi dan bagaimana aset hasil perampasan dikelola.
KRITIS BUKAN BERARTI MENOLAK
Perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset semestinya tidak dipahami sebagai pertentangan antara pihak yang mendukung pemberantasan korupsi dan pihak yang menentangnya.
Kritik bukan berarti menolak. Kehati-hatian bukan berarti menghambat. Pengawasan bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi.
Justru karena RUU ini memberikan kewenangan yang besar kepada negara, maka masyarakat berkepentingan memastikan kewenangan tersebut dirumuskan dengan batas yang terang, prosedur yang adil dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Indonesia membutuhkan hukum yang tegas terhadap kejahatan, tetapi pada saat yang sama memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memperoleh kekayaan secara sah.
15 DESEMBER BUKAN SEKADAR DEADLINE
Target 15 Desember 2026 kini menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah. Puan menyatakan optimistis, Dasco memberikan komitmen, Saan mengajak masyarakat mengawal, Komisi III terus melakukan pembahasan, sementara Fraksi Golkar menyatakan siap mengawal hingga tuntas.
Namun keberhasilan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah palu paripurna diketukkan sebelum tanggal tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: undang-undang seperti apa yang lahir?
Apakah ia mampu mengejar aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi? Apakah ia mampu memulihkan kerugian negara dan korban? Apakah ia mampu melindungi pihak ketiga yang beritikad baik? Dan apakah ia cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan kualitas RUU Perampasan Aset.
Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu membuat kejahatan tidak lagi menguntungkan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepastian bahwa kekuasaan negara tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset idealnya berdiri di atas tiga fondasi yang sama kuat: tegas terhadap kejahatan, efektif memulihkan aset, dan ketat mengendalikan kewenangan.
Jika 15 Desember 2026 menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset, maka yang harus lahir bukan sekadar undang-undang yang cepat, tetapi hukum yang kuat mengejar hasil kejahatan, adil terhadap warga yang taat hukum, transparan dalam pengelolaan aset dan kokoh menghadapi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Negara hukum bukan diukur dari seberapa mudah negara mengambil aset. Negara hukum diukur dari kemampuannya mengambil kembali apa yang dirampas oleh kejahatan, mengembalikannya kepada yang berhak, melindungi kepemilikan yang sah, dan memastikan seluruh kewenangan tetap berada di bawah hukum.
Itulah makna sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset: bukan sekadar merampas kekayaan hasil kejahatan, tetapi memutus keuntungan dari kejahatan, memulihkan kerugian, mengembalikan keadilan, dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara.
Oleh : Ari Supit
Ketua Harian
Lembaga Komunikasi dan Informasi
DPP Partai Golkar
(Redaksi)





