Bengkayang, Kalbar — tribuntipikor.com
Proyek pembangunan/penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Peisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Bukan hanya karena nilai kontraknya yang mencapai hampir Rp11 miliar, tetapi juga karena muncul dugaan mengenai kejelasan asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.996.623.000,00, dengan Nomor Kontrak 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, tertanggal 12 November 2025.
Pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan 300 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Pelaksana pekerjaan disebut CV Yesa Kusuma Bangsa.
Informasi mengenai dugaan ketidakjelasan sumber material mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada awak media TribunTipikor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi dan meminta keterangan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa material berupa batu, pasir, dan latrit yang digunakan untuk pekerjaan tersebut diduga diambil dari sekitar lokasi, namun dirinya mempertanyakan legalitas sumber material tersebut.
“Batu, pasir dan latrit untuk penimbunan ini diambil di sini. Yang kami pertanyakan, apakah sumbernya memiliki izin atau tidak,” ujar warga tersebut.
Pernyataan tersebut tentu masih berupa informasi dari masyarakat dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan dari pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan publik, dari mana sebenarnya material proyek tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Dan apakah seluruh material memiliki dokumen asal-usul serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dengan nilai proyek hampir Rp11 miliar dan menggunakan uang negara, masyarakat menilai persoalan sumber material tidak boleh dianggap sepele.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi teknis terkait turun melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi penggunaan material yang sumbernya tidak jelas.
Sebab, apabila material batu, pasir, maupun material timbunan diperoleh dari kegiatan pengambilan atau pertambangan, maka aspek legalitas sumber, pemasok, dokumen asal-usul, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu dipastikan.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Di sisi lain, pekerjaan yang dibiayai APBN juga wajib dilaksanakan berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Masyarakat tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya dilihat dari berdirinya bangunan fisik. Di balik beton, batu, pasir dan tanah timbunan, harus ada transparansi mengenai dari mana material itu berasal dan bagaimana proses pengadaannya.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media TribunTipikor berupaya menemui pihak pelaksana di lapangan, yakni Pak Tarlihin.
Namun, saat ditemui di tempat atau kantor pekerjaannya, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai dokumen proyek maupun asal-usul material yang dipertanyakan.
Dalam pertemuan tersebut, Tarllihin sempat mengatakan, “Dari mana, Pak?”
Setelah mengetahui bahwa awak media berasal dari TribunTipikor, ia menyampaikan, “Sama Pak Edo, bentar lagi dia datang.”kata Tarlihin sambil berjalan meninggalkan awak media.
Setelah itu, yang bersangkutan meninggalkan awak media tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan mengenai sumber material, dokumen pembelian, pemasok, maupun legalitas material yang digunakan.
Kurang lebih 10 menit pak edo selaku humas di proyek tersebut datang”Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tau, kalau masalah material penimbunan ya di ambil di sini,tanah ade saya cuman masalah beli atau tidak saya tidak tau itu Ade saya yang tau sebab di lokasi dia”kata pak Edo.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan keterangan secara lengkap mengenai persoalan tersebut.
Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana, tetapi sangat penting untuk dijawab:
Dari mana material batu, pasir dan latrit tersebut diperoleh?
Siapa pemasok materialnya?
Apakah pemasok memiliki legalitas usaha dan dokumen yang sah?
Apakah tersedia dokumen asal-usul material serta bukti pembelian?
Apakah material tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak?
Dan apakah seluruh proses pengadaan material telah sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek tersebut bukan proyek pribadi, melainkan menggunakan anggaran negara hampir Rp11 miliar.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan Jembatan Riam Pangar. Namun dukungan tersebut tidak berarti masyarakat harus diam ketika muncul pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Justru karena menggunakan uang negara, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan.
Jangan Sampai Proyek Megah, Tetapi Sumber Material Gelap
Sorotan masyarakat bukan berarti menuduh pelaksana telah melakukan pelanggaran hukum.
TribunTipikor menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan material yang belum jelas legalitasnya masih sebatas laporan dan pertanyaan masyarakat. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Namun, justru karena belum ada kepastian itulah, klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting.
Jika seluruh material ternyata berasal dari sumber yang legal, memiliki dokumen lengkap, pemasoknya sah, serta telah memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan.
Masyarakat berharap BPJN terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan terbuka.
Publik juga berharap APH tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi dapat turun melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi yang patut diverifikasi.
Sebab, proyek Rp10,9 miliar bukan angka kecil. Uang tersebut berasal dari negara dan pada akhirnya bersumber dari kepentingan masyarakat.
Jembatan boleh dibangun dengan kokoh, tetapi transparansinya juga harus kokoh.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru meninggalkan tanda tanya besar mengenai asal-usul material, legalitas pemasok dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Jika semua dokumen dan pelaksanaan ternyata sesuai aturan, maka pemeriksaan tersebut justru akan menjadi bukti bahwa proyek Jembatan Riam Pangar dikerjakan secara legal, transparan, berkualitas dan akuntabel.
Kini masyarakat menunggu jawaban: material itu berasal dari mana, siapa yang memasok, dan apakah seluruh dokumennya benar-benar lengkap?
(Liputan Tim media Tribuntipikor
Rabu, 26 Agustus 2026)





