Tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009
Aturan: Melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
- Pasal 234 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Aturan: Menjerat setiap orang yang di muka umum menghina Bendera Negara atau Lambang Negara.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (maksimal Rp200.000.000,00).
- Pelanggaran Kewajiban Penghormatan (Pasal 65 UU No. 24/2009)
Pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir wajib berdiri tegak dengan khidmat s





