Perbuatan mengacungkan jari tengah saat bendera Merah Putih sedang dikibarkan dapat dipidana karena memenuhi unsur penghinaan terhadap identitas dan simbol negara.

Tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009

Aturan: Melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

  1. Pasal 234 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)

Aturan: Menjerat setiap orang yang di muka umum menghina Bendera Negara atau Lambang Negara.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (maksimal Rp200.000.000,00).

  1. Pelanggaran Kewajiban Penghormatan (Pasal 65 UU No. 24/2009)

Pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir wajib berdiri tegak dengan khidmat s

Pos terkait