Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Terlapor Balik Laporkan Pelapor ke SPKT Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, JATIM, tribuntipikor.com Perselisihan antara Rendra, warga Lamongan, dengan Dwi Lestari memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Rendra melaporkan Dwi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro terkait dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, kini Dwi juga membuat laporan terhadap Rendra.

Laporan tersebut disampaikan Dwi ke SPKT Polres Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026). Dengan nomor: STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM

Langkah hukum itu dilakukan sebagai respons atas persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan Rendra.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan tersebut diduga berawal dari hubungan pribadi antara Rendra dan Dwi.

Keduanya disebut pernah menjalin hubungan, namun belakangan hubungan tersebut mengalami keretakan. Rendra sebelumnya mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Dwi.

Karena merasa dirugikan, Rendra kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, Dwi menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak menghendaki hubungan tersebut berlanjut. Ia juga mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap Rendra yang menurutnya masih terus mengikuti atau mendatangi dirinya di sejumlah tempat.

Dwi menilai persoalan hubungan pribadi tersebut semestinya tidak dilakukan dengan cara memaksakan kehendak.

“Cinta itu tidak bisa dipaksakan. Cinta tumbuh dari hati yang tulus, yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,”

ujar Dwi usai membuat laporan di SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, mengenai dugaan tindak kekerasan maupun laporan balik yang disampaikan kedua pihak, kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kedua belah pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti masing-masing. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

tribuntipikor.com juga menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan tidak bermaksud menghakimi salah satu pihak.

Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait substansi kedua laporan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang. (KingSoli)

Pos terkait