Kejari Kuningan Tetapkan Eks Pejabat Kredit Bank BUMN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit, Kerugian Negara Capai Rp529,8 Juta

Kuningan Tribun Tipikor.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan seorang mantan pejabat kredit pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

Tersangka berinisial ANA, yang merupakan eks pejabat kredit pada salah satu Bank BUMN di Kuningan, diduga menyalahgunakan fasilitas pinjaman/kredit sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp529.822.846 (lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Alexander Apriyanto, S.H., dalam siaran pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ANA langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Penanganan perkara ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

red

Pos terkait