Diduga Kebal Hukum, aktivis pengolahan gelondongan emas ilegal pake bahan kimia pemilik haji Herman masih broprasi aparat penegak hukum jangan tutup mata dan teilanga

Bogor Aktivitas Pengolahan Gelondongan Emas yang jelas ilegal kembali marak di Kampung bantar karet no 124 Bantar karet Kecamatan nanggung Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari. Kamis (09/07/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Marjuk suda jelas menjadi tempat pengolahan Gelondongan Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Ketika tim awak media mau konfirmasi ke tempat Pengolahan Emas tersebut, disitu ada salah satu pkerja yang tamau di sebutkan namah nyah dinama , kami berkunjung silaturohmi dengan secara baik baik namun sambutan pkrja trsebut kepada kami sangat Aragon bahkan biliu berbicara sangat tinggi seloah olah Beliu kebal sama namah nya hukum trus Beliu malah menantang kami dan berbicara tidak sepatasnyah di ucapkan oleh seorang pekerja ituh ke pada kami dan kami pun sangat trsinggug dengan nada bicaranyah Beliu maka dari ituh kamipun langsung pepamitan pas waktu kami berpamitan Beliu bekta bahwa kami ini media Abal Abal ujar si pekerja trsebut .
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya yang mengalir kemana mana.
Pengolahan gelondongan emas (alat gelondong) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan
sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Limbah kimia dari penambangan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang jelas tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Hingga berita ini di terbitkan. Marjuk selaku bos belum bisa di hubungi.
Kami selaku tim awak Media bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Tipidter Polda Jabar.
( Tim )
 

Pos terkait