Terkait Tanah Ibrahim terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem Dumai Timur diduga di Jual Oleh Pihak Lain pada warga .

Dumai ,tribuntipikor.com ;
Sebidang tanah yang dibeli dari Amin pada 27 mei 2008. Tanah berukuran 150 X 200 meter dibayar Ibrahim ganti ruginya sebesar RP 26.000.000. kepada Amin.namun kini tanah tersebut diduga diambil alih oleh anggota warga lantaran di jual oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Ibrahim.

Ibrahim menerangkan, tanah yang di belinya pada 27 mei tahun 2008 itu sudah di usahai ditanami Sawit.tetapi karena terkena imbas kebakaran sehingga tanaman Sawit banyak yang hangus terbakar.tanah itu saya usahai ,tidak ada pihak lain yang mengklaim ujar Ibrahim.

Ternyata belakangan ini, tanah tersebut sudah di kapling dan dijual pada anggota warga kata Ibrahim menjelaskan pada Awak Media dan Kepada Tim Investigasi Y LBH CCI DPD Dumai saat turun kelokasi tanah tersebut di wilayah RT 10 kelurahan Bukit Batrem Kec Dumai Timur belum lama ini.

RT 10 Kelurahan Bukit Batrem Yusri Lubis saat di hubungi Wartawan tribuntipikor.com Rabu 7 Juli 2026 , terkait keberadaan Tanah Ibrahim terletak di RT 10 kelurahan Bukit Batrem ,bahwa sesuai Surat keterangan ganti rugi sebidang tanah atas nama Ibrahim yang di beli nya dari Norma ,Amin menurut RT Yusri Lubis , benar tanah Ibrahim terletak di wilayah hukum RT 10 Kel Bukit Batrem sesuai Surat tanah ini ,
Sebut nya pada Awak media, sembari melihat dan membaca surat tanah Ibrahim di hadapan Pengurus inti dan Tim Investigasi Y LBH CCI Dumai.

Menurut Yusri Lubis bahwa RT 10 semasa tahun 2008 di jabat oleh Bakri ujar nya.sementara ketua Y LBH CCI Kota Dumai Amir Hamzah simanjuntak CFLE yang menerima Kuasa dari Ibrahim, kepada Awak media ,Bahwa pihak nya turun langsung menelusuri keberadaan Tanah Ibrahim di lokasi yang terletak di RT 10, ternyata sudah diusahai pihak lain.ada bangunan rumah diatas tanah tersebut dan ada pula kandang ternak Babi peliharaan warga ujar ketua YLBH CCI Dumai itu menjawab Wartawan tribuntipikor.com pada Kamis tanggal 8/7/2026 saat di konfirmasi.

Untuk tindak lanjut penanganan kasus tanah Ibrahim ,kita dari Yayasan LBH CCI Dumai siap untuk mendampingi Ibrahim sesuai aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku ujar Amir Hamzah Simanjuntak CFLE.dam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan bersama RT 10 dan pihak yang menguasai tanah Ibrahim sambungnya. dan kita akan mendata seluruh anggota warga yang menduduki tanah ibrahim agar bisa di tempuh langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah Tanah Ibrahim tersebut tutup Ketua Amir Hamzah Simanjuntak CFLE .(RDS. / Har SIM ).

Pos terkait