Wilayah hukum sektor cililin menjadi sarang obat keras berjenis Tramadol exsimer triek dll nyah jenis golongan G

Bandung Barat-Tribun Tipikorcom

Dugaan peredaran obat keras tertentu (Golongan G) tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras ilegal disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Raya Cipanji, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, aktivitas penjualan obat keras Golongan G diduga dikendalikan oleh seseorang yang akrab disapa Boy.

Warga menyebut, meskipun sebelumnya lokasi tersebut telah dilakukan penindakan dan dipasangi garis polisi (police line), aktivitas yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal masih terus berlangsung. Para penjual diduga hanya berpindah lokasi untuk menghindari razia, namun tetap menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa para pelaku mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, Indopers belum memperoleh bukti maupun konfirmasi resmi yang dapat membenarkan klaim tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan tidak disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indopers meminta tanggapan serta langkah penanganan dari:

Gubernur Jawa Barat;

Polda Jawa Barat;

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat;

Bidang Propam Polda Jawa Barat;

Polres Cimahi; dan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta peraturan pelaksanaannya, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cililin, Polres Cimahi, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Indopers membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas keberimbangan.

Setap Redaksi:
(Abdul miptah)

Pos terkait