Bandung –Sikap diam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung atas surat permintaan klarifikasi terkait Proyek Revitalisasi Pasar Cileunyi senilai Rp4,6 miliar menuai sorotan. Tidak adanya jawaban resmi atas surat bernomor 078/Lipt_Jabar/TT/VI/2026 dinilai berpotensi mencederai semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, surat tersebut berisi 45 poin pertanyaan yang berkaitan dengan status penyelesaian proyek, kualitas pekerjaan, proses pengawasan, pembayaran kepada penyedia, hingga validitas administrasi perusahaan pelaksana proyek.
Dalam Undang-Undang KIP, badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika permintaan klarifikasi atas penggunaan anggaran publik tidak mendapat tanggapan yang memadai, muncul pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, hasil pengamatan visual di lokasi Revitalisasi Pasar Cileunyi menunjukkan sejumlah item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek tidak tampak secara kasat mata atau memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pada paket pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal, tercantum pekerjaan:
- Instalasi Air Bersih;
- Pipa PVC 3/4 inci sepanjang 200,20 meter;
- Pipa PVC 1/2 inci sepanjang 592 meter;
- Pipa PVC 4 inci sepanjang 16 meter;
- Instalasi Listrik;
- Pemasangan Pipa Listrik 5/8 inci sebanyak 143 m².
Sementara pada pekerjaan Arsitektur tercatat:
- Dinding Bata Merah;
- Plesteran Dinding;
- Acian Dinding;
- Keramik Meja Lapak;
- Kolom Praktis dan Balok Lintel.
Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pekerjaan tersebut tidak dapat diverifikasi secara visual oleh masyarakat karena sebagian besar berada di dalam konstruksi bangunan atau memerlukan dokumen teknis pendukung sebagai alat pembuktian. Kondisi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dokumen pelaksanaan proyek agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.
Persoalan menjadi semakin serius apabila dikaitkan dengan belum optimalnya pemanfaatan bangunan pasar oleh pedagang maupun masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah proyek telah dinyatakan selesai 100 persen, apakah telah dilakukan PHO maupun FHO, berapa progres fisik terakhir, serta apakah seluruh pembayaran kepada kontraktor telah dicairkan.
Jika pekerjaan telah dibayar penuh menggunakan APBD, tetapi manfaat bangunan belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah dan kualitas pengawasan proyek.
Selain itu, adanya dugaan kesulitan verifikasi keberadaan fisik perusahaan pelaksana, CV. Sinar Agam Lestari, juga memerlukan penjelasan resmi dari DPUTR Kabupaten Bandung. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pembuktian kualifikasi dilakukan pada saat tender, kapan verifikasi terakhir dilaksanakan, serta apakah alamat perusahaan yang digunakan dalam dokumen pengadaan masih dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa diamnya badan publik terhadap permintaan informasi justru dapat memunculkan spekulasi yang tidak perlu. Dalam negara hukum yang menjunjung asas akuntabilitas, jawaban resmi disertai dokumen pendukung merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan keraguan publik.
Sampai berita ini diturunkan, DPUTR Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait, termasuk DPUTR Kabupaten Bandung, PPK kegiatan, konsultan pengawas, maupun pihak penyedia jasa pelaksana proyek.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan resmi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi benar-benar dijalankan dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.
Ketika uang publik digunakan untuk membiayai proyek publik, maka informasi mengenai proyek tersebut pada dasarnya juga merupakan hak publik.
Penulis : SAUT





