BUPATI SUMBAWA GERAM! Pengusaha Beromzet Jutaan per Hari Nekat Pakai Gas Melon Subsidi

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor . Com – Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, melontarkan kritik keras terhadap praktik penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Dalam temuannya di lapangan, Bupati Jarot menemukan fakta mengejutkan. Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per hari ternyata masih menggunakan gas elpiji 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu.

“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Gas melon adalah subsidi negara yang menggunakan uang rakyat. Jika pengusaha dengan omzet besar masih menikmati subsidi, maka hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan bisa terampas,” tegas Bupati Jarot.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Di saat banyak warga kesulitan mendapatkan gas subsidi, justru ada pelaku usaha yang secara ekonomi sudah mampu namun masih memanfaatkan fasilitas yang bukan menjadi haknya.

Bupati menilai lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha menjadi salah satu penyebab masih terjadinya penyalahgunaan gas subsidi di Kabupaten Sumbawa. Ia meminta instansi terkait bersama aparat pengawasan untuk turun tangan melakukan pendataan dan penertiban secara serius.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati pihak yang sudah mampu. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mengingatkan bahwa penggunaan elpiji 3 kilogram harus tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah. Pelaku usaha yang sudah berkembang dan memiliki omzet besar diharapkan beralih menggunakan gas nonsubsidi demi menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak.

Temuan ini kembali membuka mata publik bahwa persoalan penyalahgunaan gas subsidi bukan hanya soal distribusi, tetapi juga menyangkut moral dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat pun mendesak agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu agar program subsidi benar-benar tepat sasaran.
( Irwanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *