Dikonfirmasi Soal Dana BOS, PLT Kepala SDN 4 Kuripan Dinilai Kurang Kooperatif dan Minim Transparansi

Tanggamus Tribun Tipikor – Sikap kurang kooperatif yang ditunjukkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SD Negeri 4 Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RNG, menuai sorotan dari kalangan insan pers. Hal tersebut terjadi saat awak media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus melakukan konfirmasi terkait penyaluran dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (3/6/2026).

Konfirmasi yang dilakukan media bertujuan untuk memperoleh informasi secara berimbang mengenai pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 4 Kuripan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam proses wawancara, awak media menilai sikap PLT Kepala Sekolah tidak menunjukkan keseriusan dalam memberikan keterangan. Beberapa kali yang bersangkutan terlihat lebih fokus melihat telepon genggamnya saat sejumlah pertanyaan diajukan terkait realisasi penggunaan Dana BOS.

Gestur tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin lembaga pendidikan yang terbuka dan kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Saat ditanya mengenai penggunaan dan realisasi Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya, RNG menyampaikan bahwa sekolah telah melalui
proses audit dan verifikasi.

“Sekolah kami sudah dilakukan proses audit dan verifikasi oleh pihak Inspektorat dan BPK Provinsi Lampung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan awak media terkait rincian penggunaan anggaran Dana BOS dan bentuk transparansi yang diterapkan pihak sekolah kepada publik.

Dalam kesempatan itu, RNG juga menyampaikan bahwa dirinya belum siap memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami belum siap kalau saat ini dikonfirmasi, Bang, karena lagi banyak kegiatan,” katanya.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan yang dimaksud disebut sedang berlangsung di dalam ruangan tertutup dan berkaitan dengan penyaluran banner ke sejumlah sekolah lain. Awak media mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan penundaan konfirmasi tersebut.

Diketahui, RNG baru ditunjuk sebagai PLT Kepala SD Negeri 4 Kuripan pada Mei 2026 untuk menggantikan kepala sekolah sebelumnya yang telah memasuki masa purna tugas.

Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyayangkan sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah terhadap permintaan konfirmasi media. Menurutnya, pengelolaan Dana BOS merupakan penggunaan anggaran negara yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
“Media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Konfirmasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, awak media juga mengaku tidak menemukan papan informasi atau media publikasi yang memuat informasi penyaluran dan realisasi Dana BOS saat berada di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi yang diterapkan pihak sekolah terhadap masyarakat.
Padahal, transparansi penggunaan Dana BOS merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurut data yang ada bahwa ada beberapa krjanggalan terkait pengelolaan dana BOS 2025 diantaranya, Pengembangan Perpustakaan senilai Rp. 61.952.000, Pembelajaran ekskul Rp. 159.394.000, Assessment Rp. 52.170.000, Administrasi sekolah Rp. 16.386.000, Pemeliharaan Sarpras Rp. 142.492.000, Pembayaran honor Rp. 121.200.000,
Dari besarnya anggaran tersebut,patut dicurigai adanya indikasi pengeluaran yang tidak sesuai.
Namun pihak media belum mendapatkan klarifikasi kesesuaian dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 4 Kuripan belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait realisasi penggunaan Dana BOS maupun alasan belum tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( HSN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *