TERINDIKASI LALAI, PELANTIKAN KORMI BINJAI DIDUGA MELANGGAR PERPOL TENTANG IJIN KERAMAIAN, ACARA TETAP BERLANJUT !!

Binjai – tribuntipikor.com | Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Kota Binjai menggelar pelantikan struktur pengurus. Kegiatan tersebut diwarnai dengan tema Sumut Ber kolaborasi.Prosesi acara pelantikan berlokasi di tribun tanah lapang kota binjai, Minggu (31/5) dini hari.

Acara pelantikan tersebut sangat diapresiasi oleh beberapa kalangan masyarakat kota binjai. Namun, di sisi lain, yang saat ini menjadi di prioritaskan yaitu Surat Ijin Keramaian untuk kegiatan acara pelantikan Kormi Kota Binjai, apakah sudah mengantongi ijin tersebut.

Selamat dan sukses buat ketua terpilih menjadi Ketua Kormi Kota Binjai Rudi Iskandar Baros ST. Saat dikonfirmasi oleh wartawan online ini melalui chat WhatsApp berisi pesan mengenai Surat Ijin Keramaian acara pelantikan tersebut.

Namun, sangat disayang kan, Ketua Kormi Binjai tidak menjawab pesan daripada media online ini. Sungguh miris, agenda acara yang sedang berlangsung tidak mengantongi surat ijin keramaian dari kepolisian setempat.

Tidak hanya sampai disitu saja, Kasat Intel Polres Binjai AKP. Madya Putra S.Pd juga di konfirmasi oleh media online ini melalui nomor WhatsApp miliknya. Disinggung soal surat ijin keramaian yang saat ini acara sedang berlangsung, Kasat Intel Polres Binjai hanya menjawab pesan singkat mengatakan “sudah bang”.

Disisi lain, saat disinggung lagi untuk di buktikan bila memang sudah buat surat ijin keramaian, dengan gaya sopan merupakan ciri khasnya, Kasat Intel menjawab”Waduh ga saya bawa bang, sudah di serahkan ke panitia bang”, Ucapnya.

Ada indikasi karena merasa besar, diduga acara pelantikan Kormi Binjai kangkangi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan,dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya

Terendus adanya simpang siur acara pelantikan Kormi Binjai. Terindikasi tidak sesuai SOP diduga melawan hukum saat membuat keramaian pada suatu agenda acara. Bila mana, sudah mengurus ijin tentunya sudah mengantongi surat ijin keramaian dapat dipasti kan bisa dan di sempat kan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dikirim oleh media ini.

Masyarakat banyak bertanya tanya, bila mana sempat terjadi hal yang membuat kerusakan, kerusuhan siapa yang akan bertanggung jawab bila pelaku tidak dapat diketahui ?. ( Raka ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *