Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus beserta jajaran pegawainya melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan pemerintah berdasarkan undang-undang.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah hukum Kota Bandung, lembaga ini berpedoman pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan Mahkamah Agung RI.

Tupoksi utama Pengadilan Negeri Bandung adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Ketua Pengadilan bersama Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur memastikan proses persidangan berjalan merdeka, tidak memihak, dan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, serta biaya ringan.

Pelaksanaan tupoksi bidang teknis yudisial berpedoman pada KUHAP, KUHP, HIR/RBg, dan peraturan Mahkamah Agung seperti PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. E-Court dan e-Litigasi diterapkan untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara tertentu guna meningkatkan transparansi.

Di bidang administrasi perkara, Panitera Pengadilan Negeri Bandung bertanggung jawab mengelola register, minutasi, dan arsip sesuai SEMA No. 1 Tahun 2014. Meja PTSP Terpadu menjadi pintu layanan satu pintu untuk pendaftaran perkara, informasi perkara, pembayaran PNBP, dan pengambilan produk pengadilan. Semua prosedur mengacu pada SK Dirjen Badilum tentang Standar Pelayanan.

Tupoksi kesekretariatan dijalankan Sekretaris PN Bandung sesuai PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan, TI, dan Keuangan bekerja berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PMK, dan DIPA Mahkamah Agung. Pengelolaan anggaran wajib akuntabel, transparan, dan diaudit BPK.

Untuk mewujudkan peradilan yang bersih, Ketua PN Bandung dan jajaran berkomitmen pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM sesuai Permenpan-RB No. 90 Tahun 2021. Pengawasan melekat, kode etik hakim, dan pedoman perilaku pegawai dijalankan ketat. Kanal pengaduan SIWAS MA dan whistleblowing system dibuka bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.

Pelayanan publik di PN Bandung juga mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maklumat pelayanan, standar waktu penyelesaian perkara, dan kompensasi keterlambatan dipublikasikan di area PTSP. Layanan bagi kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan perempuan berhadapan dengan hukum disediakan dengan sarana ramah akses dan Posbakum gratis.

Pelaksanaan tupoksi bidang hukum dijalankan melalui Pos Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. PN Bandung bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberi layanan konsultasi, pembuatan dokumen, dan pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.

Pengawasan dan pembinaan internal dilakukan Ketua PN Bandung sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apel pagi, evaluasi kinerja bulanan, audit internal, dan rapat berjenjang memastikan seluruh hakim dan pegawai bekerja profesional. Hasil pengawasan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung secara berkala.

Dengan melaksanakan tupoksi sesuai aturan pemerintah dan undang-undang, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandung beserta jajaran berupaya menjaga wibawa peradilan. Transparansi informasi perkara melalui SIPP, modernisasi layanan e-Court, dan integritas aparatur menjadi kunci meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tahun 2026.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait