Kota Bandung Tribun Tipikorcom Volume timbulan sampah harian yang mencapai lebih dari 1.500 ton belum diimbangi dengan sistem pengelolaan yang optimal dari hulu ke hilir, sehingga persoalan di TPS, TPS3R, dan TPA masih sering muncul.
LSM SAB menyoroti masih terjadinya penumpukan sampah di sejumlah titik layanan publik, keterlambatan pengangkutan, serta praktik pembuangan liar di lahan kosong. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota, menimbulkan bau, dan berpotensi menjadi sumber penyakit serta pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani serius.
Menurut SAB, salah satu faktor yang membuat penanganan sampah kurang signifikan adalah lemahnya koordinasi antar stakeholder. DLH, PD Kebersihan, kewilayahan, bank sampah, pengelola TPS3R, dan pihak swasta belum berjalan dalam satu sistem terintegrasi. Akibatnya, program pengurangan sampah di sumber dan pemilahan belum masif.
SAB juga mencatat masih rendahnya tingkat partisipasi warga dalam memilah sampah dari rumah. Edukasi 3R: Reduce, Reuse, Recycle yang dilakukan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, beban TPA Sarimukti dan TPA sementara akan terus meningkat.
Atas kondisi tersebut, LSM Suara Abdi Bangsa memohon ketegasan Wali Kota Bandung terhadap seluruh stakeholder yang menangani persampahan. Ketegasan diperlukan agar setiap pihak menjalankan tupoksi sesuai Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwal turunannya tanpa tumpang tindih atau saling menunggu.
SAB mendorong Wali Kota Bandung untuk mengevaluasi kinerja PD Kebersihan, UPT, serta pengelola TPS3R secara berkala dengan indikator yang terukur. Sanksi administratif bagi unit kerja yang tidak mencapai target pengurangan dan pengangkutan sampah perlu diterapkan agar ada efek jera dan perbaikan sistem.
Selain evaluasi, SAB meminta Wali Kota memperkuat pengawasan terhadap anggaran dan program persampahan. Transparansi penggunaan APBD untuk operasional truk, BBM, insentif petugas, serta pembangunan infrastruktur harus dibuka ke publik. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran dan memastikan anggaran tepat sasaran.
LSM SAB mengusulkan agar Wali Kota Bandung segera merealisasikan kebijakan pemilahan wajib di sumber dengan sanksi progresif. Rumah tangga, kawasan komersial, dan perkantoran yang tidak memilah perlu dikenakan denda sesuai Perda. Di sisi lain, insentif bagi RW yang berhasil mengurangi sampah perlu diperluas.
SAB juga menyarankan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan antara seperti TPST, RDF, komposting skala kawasan, dan maggot BSF. Ketegasan Wali Kota dibutuhkan untuk mempercepat perizinan, penyediaan lahan, serta kemitraan dengan swasta agar Kota Bandung tidak terus bergantung pada TPA Legok Nangka atau Sarimukti.
Terakhir, LSM Suara Abdi Bangsa berharap Wali Kota Bandung membangun sistem komando penanganan sampah yang jelas. Dibutuhkan Satgas Khusus Sampah lintas OPD yang bekerja 24 jam, call center pengaduan cepat tanggap, dan dashboard real time timbulan sampah. Dengan ketegasan pimpinan dan kolaborasi semua stakeholder, SAB yakin persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani lebih signifikan.
Budi Haryanto SE Wapemred





