Landak, Kalbar – TRIBUNTIPIKOR.COM
Pembangunan empat titik jembatan BOK (box culvert) di sepanjang ruas Jalan Sidas–Sosok, yang berada di wilayah Kabupaten Landak hingga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejak awal pekerjaan hingga saat ini, di sejumlah lokasi tersebut diduga tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Siapa pelaksana proyek tersebut?
Berapa nilai anggarannya?
Dari mana sumber pendanaannya?
Siapa kontraktor yang mengerjakan, dan instansi mana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan empat titik jembatan tersebut?
Empat titik pembangunan jembatan BOK yang menjadi sorotan berada di:
Di depan Kantor Bupati Landak.
Di depan Citra Swalayan, Ngabang.
Di kawasan Tebang Raheng.
Di kawasan Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Saat awak media mendatangi salah satu lokasi pekerjaan untuk melakukan konfirmasi,pengawas tidak berada di tempat awak media tanya siapa pengawasnya kepada salah satu pekerja mengatakan;
“Komang,tadi ada beliau, sekarang ga tau kemana,” ujar salah seorang pekerja senin 5 Oktober 2026.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan bukan sekadar persoalan administratif yang bisa dianggap sepele.
Papan informasi merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pekerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab.
Warga menilai, tidak adanya papan informasi pada proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah menimbulkan kesan seolah-olah pekerjaan tersebut berjalan tanpa identitas dan tanpa kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Prinsip transparansi tersebut mengharuskan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengedepankan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jika benar pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka sudah sepatutnya informasi mengenai proyek dapat diakses oleh masyarakat. Ketiadaan papan informasi patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, meskipun penentuan pelanggaran hukumnya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan fakta di lapangan.
Tanpa adanya informasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, nilai kontrak, maupun batas waktu penyelesaian proyek.
Publik pun berhak mempertanyakan apakah pekerjaan di empat titik tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan kecurigaan akibat minimnya keterbukaan informasi. Apalagi, pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
Masyarakat mendesak instansi terkait,baik itu Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kewenangan jalan dan tanggung jawab pembangunan empat titik jembatan BOK tersebut.
Kejelasan mengenai pemilik pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, serta masa pelaksanaan proyek menjadi informasi penting yang harus disampaikan kepada publik.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, juga diharapkan dapat menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau perbuatan melawan hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan empat titik jembatan BOK tersebut belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi terkait, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Transparansi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Jangan sampai proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menjadi tanda tanya besar akibat minimnya transparansi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan jembatan yang kokoh, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Sungut/tribuntipikor)






