Kades Engkadik Pade Hermanto Mengklarifikasi Video Viral Berkaitan Dengan Beras Bantuan, Tegaskan Yusanto Bukan Penerima KPM dan Bantah Syarat Bayar PBB.

Landak, Kalbar – TRIBUNTIPIKOR.COM

Kepala Desa Engkadik Pade, Hermanto, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi terkait video Yusanto, warga Dusun Senyamuk, yang viral di media sosial mengenai beras bantuan pangan dari pemerintah kamis 1 Oktober 2026

Hermanto menjelaskan bahwa Yusanto bukan merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan pemerintah.

Menurut Hermanto, apabila nama Yusanto tercatat secara resmi dalam daftar KPM penerima bantuan, pihak desa tentu akan menyalurkan bantuan beras tersebut kepadanya.

“Kalau nama Bapak Yusanto terdaftar sebagai KPM, ya pasti kita berikan kepada beliau,” jelas Hermanto saat memberikan klarifikasi.

Terkait pernyataan Yusanto mengenai dugaan adanya persyaratan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendapatkan bantuan beras, Hermanto menegaskan bahwa Pemerintah Desa Engkadik Pade tidak pernah menetapkan aturan tersebut sebagai syarat penerimaan bantuan pangan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa tetap mengacu pada ketentuan dan aturan pemerintah dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurut Hermanto, tidak ada peraturan desa yang mewajibkan masyarakat melunasi PBB terlebih dahulu agar bisa menerima bantuan beras dari pemerintah.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyusul viralnya video tersebut, sekaligus memberikan penjelasan mengenai status Yusanto sebagai warga yang bukan penerima KPM.

Pemerintah desa berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Engkadik Pade.

Transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial menjadi hal penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sungut/tribuntipikor)

Pos terkait