Imigrasi Cilacap Edukasi Masyarakat Soal Status Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Cilacap, Tribun Tipikor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar Sosialisasi Penentuan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Implikasinya secara Hukum pada Rabu (1/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Gedung IAB Universitas Jenderal Soedirman ini menjadi wadah edukasi bagi masyarakat dan instansi terkait mengenai ketentuan kewarganegaraan serta status keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak sangat penting bagi orang tua dari perkawinan campuran.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda, meliputi dasar hukum, batas waktu, prosedur penentuan kewarganegaraan, serta konsekuensi hukumnya,” ujar Ryo.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah atau yang mewakili, para dosen dan praktisi hukum Universitas Jenderal Soedirman, serta International Relations Office (IRO) beserta tim.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara; Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara; serta komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber dan satu moderator. Cun Sudiharto, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, menyampaikan materi mengenai izin tinggal dan status keimigrasian. Sementara Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai kewarganegaraan, termasuk ketentuan dan implikasi hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Sap Pratiwi Wulan Dari, S.H., M.H., Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap berharap masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda, dapat memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi setiap kewajiban sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Edukasi tersebut juga diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.

(Haryanti)

–

Pos terkait