Sampah Diduga Ancam Sumber Air 29 Desa, Ketua Pemuda Pancasila L. Sandi LB: BKSDA Jangan Biarkan Publik Meraba-Raba
Sumbawa Besar NTB tribuntipikor.com — Status dan tata kelola Taman Wisata Alam (TWA) Semongkat di Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan tajam.
Ketua Pemuda Pancasila, L. Sandi LB, mempertanyakan secara terbuka siapa sebenarnya yang memegang kewenangan pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
Sorotan itu semakin serius karena persoalan TWA Semongkat bukan hanya menyangkut status kawasan dan aktivitas wisata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sumber air baku yang dimanfaatkan masyarakat Sumbawa.
Data resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mencatat TWA Semongkat sebagai kawasan Taman Wisata Alam di bawah BKSDA Nusa Tenggara Barat. Data lama KSDAE mencatat luasnya sekitar 97,27 hektare, sementara data kawasan konservasi terbaru mencatat luas sekitar 100 hektare.
Dalam daftar resmi kawasan konservasi, Semongkat juga tercantum sebagai TWA yang berada dalam lingkup Balai KSDA Nusa Tenggara Barat.
“KALAU KAWASAN KONSERVASI, SIAPA PENGELOLA SEBENARNYA?”
Pertanyaan tersebut disampaikan L. Sandi LB kepada awak media Tribun Tipikor.Com, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai batas kewenangan antara pemerintah pusat melalui BKSDA NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pemerintah desa, kelompok masyarakat maupun pihak lain yang melakukan aktivitas di kawasan TWA Semongkat.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu TWA Semongkat berada di Kabupaten Sumbawa, lalu muncul anggapan bahwa otomatis menjadi kewenangan Pemda. Ini harus diluruskan dengan dokumen dan aturan yang jelas,” sorot L. Sandi LB.»
Menurut Sandi, persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir atau beraktivitas di kawasan tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang secara sah berwenang mengatur pemanfaatan kawasan, memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, mengelola kegiatan wisata, serta bertanggung jawab terhadap perlindungan kawasan.
STATUS KAWASAN JELAS, JANGAN SAMPAI TATA KELOLA MALAH ABU-ABU
L. Sandi LB meminta seluruh bentuk aktivitas di TWA Semongkat dapat dijelaskan dasar hukumnya.
Jika terdapat kegiatan wisata, pembangunan fasilitas, pungutan, kerja sama, aktivitas ekonomi maupun bentuk pemanfaatan lainnya, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan persetujuan dan dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Pertanyaannya pun sederhana:
- Apakah kegiatan tersebut berada dalam kewenangan BKSDA?
- Apakah terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS)?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan wisata?
- Bagaimana mekanisme tiket atau pungutan apabila ada?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana?
- Apakah seluruh aktivitas telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan kawasan konservasi?
Daftar pertanyaan itu penting karena status sebagai kawasan konservasi tidak dengan sendirinya berarti kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara bebas oleh pihak mana pun.
Bahkan, regulasi mengenai kelas tiket kawasan konservasi tahun 2025 mencantumkan TWA Semongkat dengan unit pengelola teknis Balai KSDA Nusa Tenggara Barat.
BKSDA JANGAN DIAM: PUBLIK BUTUH DOKUMEN, BUKAN SEKADAR NARASI
L. Sandi LB meminta BKSDA NTB memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul ruang abu-abu dalam tata kelola TWA Semongkat.
“Kalau kewenangannya ada di BKSDA, jelaskan kepada publik. Kalau ada kerja sama dengan Pemda, desa, masyarakat atau pihak lain, buka dasar dan dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar klaim tanpa mengetahui dasar hukumnya,” tegasnya.»
Menurut Sandi, keterbukaan bukan berarti menghambat pariwisata maupun aktivitas masyarakat.
Sebaliknya, transparansi diperlukan agar konservasi, kepentingan masyarakat lokal dan pengembangan wisata tidak berjalan tanpa kepastian hukum.
BUKAN CUMA SOAL WISATA: SUNGAI SEMONGKAT MENYANGKUT AIR MINUM MASYARAKAT
Sorotan menjadi semakin serius karena kawasan Semongkat berkaitan dengan Sungai Semongkat yang dimanfaatkan sebagai sumber air baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semongkat.
Kementerian PU menyebut SPAM Semongkat memanfaatkan air baku dari Sungai Semongkat dengan kapasitas 165 liter per detik. Sistem tersebut dirancang melayani 29 desa di lima kecamatan, dengan sekitar 12.510 sambungan rumah eksisting.
Pemerintah Provinsi NTB juga menyebut layanan SPAM Semongkat telah menjangkau lima kecamatan dan 29 desa.
Artinya, persoalan kebersihan dan perlindungan lingkungan di kawasan hulu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan objek wisata.
Apabila benar terdapat penumpukan atau pembuangan sampah di kawasan TWA Semongkat yang kemudian berpotensi bermuara ke area intake air baku, maka persoalan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang karena dapat berkaitan dengan perlindungan sumber air yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Ini bukan tuduhan bahwa pencemaran telah terbukti. Ini adalah persoalan yang perlu diperiksa secara terbuka dan berbasis data lapangan.
Sebab, ketika Sungai Semongkat menjadi sumber air baku bagi sistem yang melayani puluhan desa, maka perlindungan kualitas sumber air menjadi kepentingan publik.
PEMKAB SUMBAWA JUGA JANGAN LEPAS TANGAN
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada BKSDA NTB.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga perlu menjelaskan apa posisi, kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap kawasan TWA Semongkat serta kaitannya dengan pelayanan air minum masyarakat.
Pertanyaannya:
Mana kewenangan BKSDA?
Mana kewenangan Pemkab Sumbawa?
Apa peran pemerintah desa dan masyarakat?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas wisata?
Siapa yang mengawasi kebersihan dan perlindungan lingkungan?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kawasan sekitar sumber air baku tidak menjadi titik persoalan bagi pelayanan air minum masyarakat?
PUBLIK BUKAN CUMA BUTUH CERITA — BUKA DOKUMENNYA!
Pada akhirnya, tuntutan L. Sandi LB bermuara pada satu hal: transparansi.
Publik berhak mengetahui:
- Dasar penetapan dan status kawasan TWA Semongkat.
- Instansi yang secara resmi memiliki kewenangan pengelolaan.
- Dasar hukum pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata.
- Bentuk kerja sama apabila ada keterlibatan Pemkab, desa, masyarakat atau pihak lain.
- Mekanisme tiket atau penerimaan apabila terdapat pungutan.
- Legalitas pembangunan sarana dan prasarana wisata.
- Sistem pengawasan dan perlindungan kawasan.
- Mekanisme pengelolaan sampah dan limbah di kawasan.
- Langkah perlindungan terhadap Sungai Semongkat sebagai sumber air baku SPAM.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini soal memastikan kawasan konservasi dikelola secara transparan, tertib dan sesuai aturan. Kalau semuanya sudah sesuai regulasi, tinggal dibuka dan dijelaskan kepada publik,” ujar L. Sandi LB.
TWA SEMONGKAT: KONSERVASI, WISATA, DAN AIR MINUM BERTEMU DI SATU TITIK
Fakta bahwa TWA Semongkat tercatat sebagai kawasan konservasi di bawah BKSDA NTB dan Sungai Semongkat menjadi sumber air baku SPAM membuat persoalan tata kelolanya memiliki dimensi yang lebih luas.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban yang terang:
“JIKA TWA SEMONGKAT BERADA DALAM PENGELOLAAN BKSDA NTB, SIAPA YANG BERWENANG MENGATUR AKTIVITAS DI DALAMNYA?
“DAN JIKA ADA AKTIVITAS WISATA, PEMBANGUNAN, PUNGUTAN ATAU KERJA SAMA, ATAS DASAR DOKUMEN APA SEMUANYA BERJALAN?
Lebih jauh lagi:
“JIKA TERDAPAT SAMPAH ATAU AKTIVITAS YANG BERPOTENSI MENGGANGGU SUMBER AIR BAKU SUNGAI SEMONGKAT, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN?
Publik tidak cukup diberi narasi.
Publik membutuhkan dokumen, kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang terang, serta jaminan bahwa kawasan konservasi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat terhadap lingkungan dan air bersih.
BKSDA NTB ditunggu penjelasannya.
Pemkab Sumbawa juga ditunggu keterangannya.
TWA Semongkat bukan sekadar destinasi wisata. Di kawasan ini bertemu kepentingan konservasi, lingkungan, wisata, dan kebutuhan air minum masyarakat.
Jangan biarkan publik terus meraba-raba.
(Irwanto)






